Menuju konten utama
Agama Islam

Hukum Merayakan Hari Ibu: Apa Benar Tidak Ada Hari Ibu di Islam?

Apa benar tidak ada hari ibu dalam islam? Bagaimana hukum merayakan Hari Ibu menurut agama Islam? Ini penjelasannya.

Hukum Merayakan Hari Ibu: Apa Benar Tidak Ada Hari Ibu di Islam?
Sejumlah lansia bersama anaknya mengikuti lomba saat menyambut hari Ibu di Tegalurung, Indramayu, Jawa Barat, Senin (20/12/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp.

tirto.id - Apa Benar Tidak Ada Hari Ibu di Islam? Soal hukum merayakan Hari Ibu dalam agama Islam ini menjadi bahan diskusi publik, menyusul peringatannya yang jatuh pada hari ini.

Hari Ibu diperingati di Indonesia pada 22 Desember setiap tahunnya. Hari nasional ini mempunyai latar belakang sejarah sejak 1928. Khususnya untuk tahun ini, peringatan Hari Ibu jatuh pada Kamis (22/12/2022).

Indonesia mempunyai hari besar nasional yang bertujuan untuk menghargai para perempuan di negaranya. Hari tersebut disebut sebagai Hari Ibu dan berdasarkan sejarah dipelopori oleh pelaksanaan Kongres Perempuan I.

Menurut situs Kecamatan Tajinan (Kabupaten Malang), organisasi perempuan di Indonesia sudah menunjukkan kiprahnya sejak 1912.

Namun, penyelenggaraan kongres pertamanya baru digelar pada 22-25 Desember 1928.

Suratmin dan Sri Sutjiatiningsih dalam Biografi Tokoh Kongres Perempuan Indonesia (1991) menyebut acara tersebut dilaksanakan di Ndalem Joyodipuran, Yogyakarta. Saat ini, nama gedung tersebut diubah menjadi Kantor Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional.

Sehubungan dengan penyelenggaraan kongres, tanggal 22 Desember akhirnya ditetapkan sebagai Hari Ibu. Keputusan ini diatur oleh Ir. Sukarno lewat Dekrit Presiden RI Nomor 316 Tahun 1953.

Lantas, bagaimana hukum merayakan Hari Ibu menurut agama Islam?

Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam

Dikutip dari catatan situs NU Online, ada perbedaan pendapat antara ulama-ulama tentang Hari Ibu yang diperingati setiap 22 Desember. Dari beberapa ulama, ada yang memperbolehkan peringatan tersebut.

Mereka adalah Syekh Syauqi Allam, Syekh Abdul Fattah Asyur, Syekh Ali Jum'ah, Lembaga Fatwa Mesir, dan Syekh Muhammad Ismail Bakar. Semua nama di atas menyetujui pengadaan Hari Ibu karena dapat menjadi contoh perbuatan baik terhadap orang tua.

Seperti yang tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Isra Ayat 23 berikut.

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

Artinya:

"Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia

Selain ayat di atas, ada juga alasan peringatan Hari Ibu yang dilandaskan pada bentuk syukur. Berikut ini keterangan mengenai kewajiban kita sebagai umat Islam untuk bersyukur kepada Allah Swt dan kedua orang tua.

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

Artinya:

Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu” (QS. Luqman: 14).

Selain hukum-hukum peringatan Hari Ibu yang disetujui oleh beberapa ulama, ternyata ada juga sejumlah ulama yang mengharamkan peringatan tersebut. Berbeda dari yang setuju, sumber yang melarang peringatan kebanyakan dari hadits.

Seperti yang ditulis dalam Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim berikut.

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.

Artinya:

Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak”.

Baca juga artikel terkait HARI IBU atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani