Menuju konten utama

Hukum Mengerjakan Salat Jumat Setelah Menunaikan Sholat Idul Adha

Hukum sholat Jumat bagi orang yang sudah mengerjakan sholat Id di hari yang sama menjadi tidak wajib, menurut pendapat sebagian ulama.

Hukum Mengerjakan Salat Jumat Setelah Menunaikan Sholat Idul Adha
Umat Islam melaksanakan Salat Idul Adha di tepian Sungai Kapuas di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (11/8/2019). Umat Muslim di Pontianak melaksanakan salat Idul Adha dalam kondisi diselimuti kabut asap pekat yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.

tirto.id - Hari raya Iduladha 1441 hijriah tahun ini jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. Pada hari itu, terdapat dua salat berjamaah yang dalam rangkaiannya ada khutbah, yaitu sholat Idul Adha pada pagi hari dan salat Jumat di siang harinya.

Meskipun sama-sama dikerjakan dengan dua rakaat dan disertai dengan khutbah dalam rangkaian pelaksanaannya, hukum melaksanakan kedua sholat tersebut berbeda.

Hukum melaksanakan sholat Idul Adha adalah sunah muakkadah, amat dianjurkan pengerjaannya. Hal ini diterangkan Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy dalam kitab Fathul Qarib: "Salat dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) ialah sunah muakkadah bagi orang yang ada di rumah maupun di perjalanan, merdeka maupun hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan."

Sementara sholat Jumat hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki yang mukallaf, baligh, aqil, merdeka dan tidak memiliki halangan atau uzur untuk melaksanakannya.

Adapun sholat Id dan salat Jumat yang berlangsung pada hari yang sama dikenal dengan sebutan dua lebaran ('idain) dalam satu hari.

Amnu Rizal dalam Hukum Salat Jumat Bertepatan pada Hari Raya (2018: 44) menuliskan pendapat ulama mazhab Hanbali, bahwa apabila hari raya Idul Adha atau Idul Fitri jatuh di hari Jumat, maka orang yang sudah mendirikan salat hari raya boleh memilih untuk mengerjakan salat Jumat atau menggantinya dengan salat Zuhur.

Dalilnya bersandar pada hadis yang diriwayatkan Zaid bin Arqam bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Telah terjadi secara bersamaan dua lebaran [Id dan Jumat] dalam satu hari ini. Barang siapa yang telah melaksanakan salat Id maka silahkan, dan siapa yang hendak hadir salat Jumat dipersilahkan atau hendak salat Zuhur dipersilahkan [untuk memilih antara keduanya]" (H.R. Abu Daud).

Dalam sebuah ulasan di NU Online karangan KH M. Cholil Nafis, yang pernah menjabat Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, dijelaskan pula bahwa mereka yang sudah mengerjakan sholat Id tidak wajib melaksanakan salat Jumat. Hukum ini berlaku saat Idul Adha atau Idul Fitri jatuh pada hari Jumat.

Meski demikian, masih mengutip penjelasan Cholil Nafis, bagi imam dan khatib Jumat sebaiknya tetap datang ke masjid untuk mengukur jumlah jamaah yang hadir di tempat salat. Apabila yang hadir di masjid untuk melaksanakan sholat Jumat kurang dari 40 orang maka menurut pendapat Imam Syafi'i, sebaiknya dilaksanakan salat Zuhur saja.

Bolehnya orang yang telah menjalankan sholat Id pada pagi harinya memilih untuk melaksanakan sholat jumat atau menggantinya dengan salat Zuhur, tersebut juga didasarkan atas riwayat dari Abu Ubaid yang berkata:

"Aku menyaksikan hari raya bersama Ustman bin Affan, dan saat itu adalah hari Jumat. Dia sholat sebelum khutbah, lalu ia mengawali khutbah dengan berkata: Wahai sekalian, sesungguhnya hari ini telah berkumpul pada kalian dua hari raya, barang siapa ingin menunggu sholat Jumat di antara mereka yang tinggal di pinggiran kota, maka silakan menunggu, dan barang siapa ingin pulang, maka sungguh aku telah mengizinkannya," (H.R. Bukhari).

Meskipun demikian, perlu diketahui, masih ada sebagian ulama lain yang tetap berpendapat bahwa sholat Jumat wajib dilakukan walau sudah menunaikan salat Id pada hari yang sama.

Protokol Kesehatan untuk Sholat Idul Adha 2020

Terkait dengan sholat Idul Adha pada 31 Juli 2020 mendatang, karena berlangsung saat pandemi virus corona (Covid-19) masih melanda wilayah Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) telah meminta umat Islam di tanah air melaksanakan salat Id sesuai dengan protokol kesehatan.

Adapun protokol kesehatan yang dianjurkan, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

Melalui surat edaran itu, Kemenag mempersilakan penyelenggaraan Sholat Idul Adha di semua wilayah dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan melalui koordinasi bersama pemerintah daerah, kecuali di tempat-tempat yang belum aman dari penularan Covid-19. Penilaian soal keamanan dari Covid-19 itu berdasarkan keputusan Gugus Tugas atau pemerintah daerah.

Dalam poin huruf E surat edaran itu, dijelaskan bahwa pelaksanaan sholat Idul Adha 2020 boleh di lapangan, masjid, atau ruangan dengan wajib memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitasi tangan (hand sanitizer) di pintu/jalur masuk dan keluar.

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak lima menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

7. Mempersingkat pelaksanaan shaiat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

8. Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

9. Penyelenggara salat Idul Adha juga diminta untuk memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan sholat Id, yang meliputi hal-hal berikut:

  • Jemaah dalam kondisi sehat.
  • Membawa sajadah atau alas salat masing-masing.
  • Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.
  • Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau sanitasi tangan (hand sanitizer).
  • Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
  • Menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter.
  • Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan penyakit bawaan yang berisiko tinggi apabila tertular tertular Covid-19.

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom