Menuju konten utama
Ramadhan 2021

Hukum Membatalkan Puasa Ramadhan bagi Pasien Covid-19 dan Tipsnya

Hukum membatalkan puasa Ramadhan bagi pasien Covid-19 dan tips menjalankan puasa.

Hukum Membatalkan Puasa Ramadhan bagi Pasien Covid-19 dan Tipsnya
Warga dengan mengenakan kostum superhero membagikan menu berbuka puasa kepada pengguna jalan di Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.

tirto.id - Ibadah puasa Ramadan tahun 2021 ini bertepatan dengan situasi pandemi Covid-19, sama seperti tahun lalu.

Sebagian orang telah dideteksi tertular virus Corona dan mesti mendapatkan penanganan intensif, dan sebagiannya lagi hanya bergejala ringan serta orang tanpa gejala (OTG).

Dari ketiga kondisi tersebut, pasien Covid-19 dari kalangan OTG yang masih memungkinkan untuk melakukan puasa Ramadan meski tidak mutlak disarankan.

Mengutip laman Antara News, para OTG diperbolehkan berpuasa selama kondisinya masih memungkinkan.

Kendati demikian, menurut pakar gizi klinik Universitas Indonesia Putri Sakti, pasien sebaiknya tetap berkonsultasi dengan dokter terkait keadaan tubuhnya untuk benar-benar memastikan bisa berpuasa atau tidak.

Pada posisi tubuh memerlukan pemulihan, biasanya pasien tidak bisa menyeimbangakan asupan makanan dan kebutuhan mereka. Hal ini bisa memicu perburukan kondisi jika dibiarkan.

Apabila setelah dilakukan pemeriksaan dan dokter cenderung menyarankan tidak dulu untuk berpuasa, sebaiknya ditaati dan mengganti utang puasa Ramadan di hari lain.

Sementara itu menurut laman NU, pasien-pasien Covid-19 yang beragama Islam tetap terkena kewajiban puasa Ramadan.

Namun, karena mereka pada kondisi Ramadan memerlukan gizi cukup dan teratur agar tubuhnya kembali sehat dengan daya tahan tubuh terjaga, maka pasien Covid-19 diperbolehkan membatalkan puasanya.

Dalam pandangan fikih, mereka termasuk orang-orang yang diberikan keringanan tidak berpuasa dari kalangan orang sakit.

Keringanan tersebut termaktub dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 185. Di sana dijelaskan bahwa orang sakit dan dalam perjalanan dibenarkan untuk membatalkan puasa dan menggantinya di hari lain.

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: "(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (QS Al Baqarah: 185)

Menanggapi surah Al-Baqarah ayat 185 tersebut, Imam An Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (2010) mengatakan, orang yang sakit lalu dikhawatirkan bertambah parah sakitnya dan masih memiliki harapan sembuh, maka dirinya tidak wajib untuk berpuasa.

Selain itu, tidak wajibnya puasa ini tidak disyaratkan harus menunggu kondisi orang yang sakit memburuk lebih dulu sehingga dirinya tidak mampu berpuasa.

Syarat bolehnya berbuka bagi mereka yaitu karena kesulitan berat yang ditanggung jika puasa tetap dilakukan.

Oleh sebab itu, bagi pasien Covid-19 dan penderita penyakit lainnya yang tidak disarankan berpuasa karena alasan medis, diperbolehkan bagi mereka untuk berbuka dan mengganti di hari selain bulan Ramadan.

Jika penyakit telah menyebabkan seseorang demam, batuk-batuk, pilek, tifus, demam berdarah, dan gejala-gejala Covid-19 lainnya, tidak dianjurkan berpuasa.

Tips berpuasa bagi pasien OTG Covid-19

Pada kasus Covid-19, tubuh yang terinfeksi virus Corona akan melakukan perlawanan. Kondisi demikian mengharuskan tubuh untuk diterus diberi asupan energi yang banya untuk melawan penyakit, termasuk kebutuhan minum dan makan rutin setiap 6 atau 8 jam.

Jika tubuh dipaksa berpuasa, maka dikhawatirkan pengobatan penyakit Covid-19 tidak maksimal atau mungkin memperburuk keadaan tubuh.

Hanya saja, pada mereka yang tanpa gejala masih mungkin ikut berpuasa. Syarat pertama harus dipastikan melakukan observasi yang dilakukan dokter. Jika dokter mengizinkan, maka boleh berpuasa.

Selama berpuasa, pasien OTG harus ketat dalam menerapkan pilihan makanannya. Mereka mesti cenderung memilih makanan sehat seperti sayuran, buah, dan mematikan cukup asupan air putih agar imunitas tetap terjaga.

Apabila dalam berpuasa mendadak mengalami gejala, seperti suhu tubuh naik 37,5 derajat Celcius ke atas, sebaiknya puasa dibatalkan.

Demikian juga bila merasa kepayahan dan tidak kuat dianjurkan segera berbuka dan memilih untuk mengganti puasa di hari lain selain Ramadan.

Baca juga artikel terkait TIPS PUASA atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno