Menuju konten utama

Holdingisasi: Ego Sektoral, Utang, Hingga Konsep yang Tidak Matang

Di atas segalanya, kebutuhan terbesar perusahaan-perusahaan negara agaknya masih berupa perlindungan pemerintah dalam wujud regulasi dan dukungan masyarakat untuk menggunakan produk-produk dalam negeri.

Holdingisasi: Ego Sektoral, Utang, Hingga Konsep yang Tidak Matang
Ilustrasi Holdingisasi. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah Singapura, lewat Singapore Companies Act, membentuk Temasek untuk mengelola aset-aset yang dimilikinya secara komersial. Portofolio awal Temasek yang berjumlah S$354 juta terdiri dari saham-saham pemerintah atas hotel, pabrik sepatu, galangan kapal, maskapai penerbangan, pabrik baja, dan sebagainya. Penggabungan berbagai perusahaan di bawah satu perusahaan induk itu dikenal dengan istilah holdingisasi.

Perusahaan induk mengatur perencanaan, koordinasi, pengembangan, dan pengendalian kinerja seluruh perusahaan terkait aspek-aspek finansial, keorganisasian, dan sumber daya manusianya. Karena itu, proses perencanaan perusahaan yang dilakukan oleh perusahaan induk harus dirumuskan dengan jelas dan efektif.

Kementerian BUMN kini menggencarkan pembentukan holding untuk meningkatkan kinerja perusahaan-perusahaan plat merah. Di atas kertas, dengan holding, perusahaan-perusahaan itu bisa melakukan joint financing sehingga neraca keuangan bisa lebih sehat. Selain itu, mereka dapat merancang skema bisnis yang lebih terintegrasi.

Jauh sebelum Pertamina dan Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) bergabung menjadi holding Migas, atau Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), Antam, Bukit Asam, dan Timah bergabung dalam holding Tambang, pada 1995 Semen Gresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa telah lebih dulu melakukannya.

Namun, memenangkan pertarungan di kancah global sebagaimana cita-cita besar holding tak semudah membalik telapak tangan. Pada sisi lain, holding terancam pula oleh persoalan internal: tuntutan spin off, kesenjangan kesejahteraan masing-masing kelompok, dan fanatisme kelompok. Kesenjangan kesejahteraan bisa jadi timbul dari perbedaan kinerja masing-masing perusahaan, fanatisme kelompok lahir dari ikatan sosial antarkaryawan dalam setiap perusahaan yang digabungkan, dan seterusnya.

Pada 2016, ketika holding Migas santer dibicarakan, Menteri BUMN Rini Soemarno mendapat tentangan keras dari DPR. Kala itu, dalam sebuah rapat yang dipimpin Wakil Ketua VI DPR Azam Azman Natawijana, pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy menyebut kebijakan holding berpotensi menimbulkan tiga dampak buruk bagi BUMN.

"Pembuatan holding acap kali tidak memberikan gambaran asas-asas umum pemerintahan yang baik. Maka timbullah isu kerugian BUMN, isu korupsi, dan sesungguhnya justru menggambarkan kita masih belum punya strategi yang jelas mau mengelola BUMN ke arah mana," kata Noorsy.

Sementara itu, Azam menyebut rencana pembentukan holding akan menimbulkan kebingungan mengingat mekanisme yang digunakan adalah mekanisme inbreng atau pengalihan aset dalam bentuk saham.

Dalam tulisannya, Manuver Berbahaya Menteri BUMN, ekonom dan pendiri Institute for Development of Economics & Finance Faisal Basri menyebut inbreng dalam bentuk saham tidak lazim. “Biasanya inbreng dalam bentuk aset, sumber daya manusia, dan uang tunai,” ujar Faisal.

Infografik Advertorial Holding BUMN

Infografik Advertorial Holding BUMN

Terus Berjalan, Mesti Terus Introspeksi

Tentangan terhadap holding, pada akhirnya, sekadar jadi teriakan parau. Pada 11 April 2018, holding BUMN Migas disahkan lewat PP Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham PT Pertamina, menyusul berdirinya Holding BUMN Tambang yang disahkan lewat PP Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham PT Inalum.

Pihak BUMN berpendapat holding Migas bakal menuai dampak positif seperti penghematan biaya operasional dan belanja modal, menciptakan kinerja keuangan, konsolidasi yang sehat, serta meningkatkan setoran dividen serta pajak kepada negara.

Walau demikian, pendapat Faisal Basri tetap layak dipertimbangkan. “Banyak persoalan mendasar yang belum ditangani oleh Kementerian BUMN. Pembentukan induk BUMN jangan terkesan sebatas aksi korporasi untuk penambahan modal BUMN induk dan peningkatan kapasitas pendanaan atau peluang untuk berutang lebih banyak,” tulisnya.

Senada dengan Faisal, mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli juga menegaskan rencana pembentukan holding tidak perlu dilakukan buru-buru sebab dikhawatirkan malah memperumit rantai birokrasi, memperlambat pengambilan keputusan, dan bisa berujung jadi pemborosan. Ia bilang, efeknya bisa merambat ke perekonomian nasional dan masyarakat umum.

Dalam pandangan Rizal, pembentukan holding hanya bermanfaat jika menghasilkan efisiensi biaya dan sinergi berkat economic of scale atau penurunan biaya produksi per unit suatu perusahaan bersamaan dengan meningkatnya jumlah produksi.

“Jika tidak terjadi efisiensi dan peningkatan pendapatan perusahaan-perusahaan milik negara, pembentukan Holding BUMN tidak bermanfaat,” tegasnya.

Terkait pernyataan Faisal Basri maupun Rizal Ramli, ada baiknya kita menengok persoalan yang menimpa holding BUMN Perkebunan. Pada semester pertama 2016, ketika baru dibentuk, holding tersebut memiliki utang Rp33,24 triliun sebagai hasil konsolidasi 13 PTPN di bawah PTPN III. PTPN III juga merugi Rp823,43 miliar pada periode yang sama.

Kepemimpinan berganti tapi masalah tak serta-merta terurai. Tahun lalu, anak perusahaan PTPN III, yakni PTPN XIII, diberitakan mengalami kerugian hingga Rp400 miliar. Direktur Utama PTPN III yang baru, Dolly P Pulungan, menyebut perseroan juga terbebani oleh utang yang melebihi kemampuan ekuitasnya (over leverage). "Operasional (PTPN III) tidak bagus. Ada investasi berlebihan, over leverage, investasi yang tidak produktif, dan permasalahan modal kerja," katanya, dikutip dari CNN.

Contoh buruk pembentukan holding PTPN III juga muncul dari sektor gula. Dalam amatan anggota Komisi VI DPR Haryo Soekartono, pada 2013, sebelum holding diterapkan, produksi gula cukup besar. Impor gula tidak sampai 2 juta ton. Namun, setelah holding, produksi gula justru merosot dan impor gula hingga 3 juta ton. Dalam kasus itu, kata Haryo, holding menjadi kebijakan yang gegabah.

Pada 2017, Ketua Umum Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen merespons temuan gula bermutu rendah milik PTPN. Menurutnya, gula itu mungkin bagian dari 114 ribu ton gula mentah impor—yang sejak awal diprotes keras para petani karena mereka tahu PTPN tidak memiliki unit pengolahan gula mentah—atau, lebih buruk, berasal dari tebu petani.

"Perilaku produsen gula yang tidak mengolah tebu petani dengan standar baik sangat merugikan petani. gula petani tidak bisa bersaing di pasar. akibatnya stok menumpuk dan petani akan menanggung kerugian besar," ujar Soemitro.

Pemerintah menargetkan peningkatan produksi gula nasional menjadi 5 juta ton pada 2019 dengan cara merevitalisasi pabrik-pabrik gula. Rp3,5 triliun disiapkan melalui alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN). Dana tersebut dibagi 40% untuk revitalisasi pabrik atau mesin, dan 60% untuk industrialisasi hilir pabrik gula. Sebagai bagian dari revitalisasi, tahun depan holding PTPN juga akan melakukan penggabungan pabrik-pabrik gula miliknya, yang kerap berebut bahan baku.

Contoh-contoh di atas menunjukkan: holding bukan obat mujarab bagi semua persoalan. “Holding BUMN harus beranggotakan perusahaan yang sehat. Sehingga memberikan nilai tambah bukan menciptakan mudarat," kata Faisal. Menegaskan pernyataannya, selain menyinggung Holding Perkebunan, pengajar di Universitas Indonesia ini juga menyebut holding Semen sebagai contoh relevan untuk cermin holdingisasi.

“Pada holding BUMN Semen, kinerja keuangan perusahaan malah lebih buruk dibanding sebelumnya. Ada ekspansi usaha ke luar negeri namun di dalam negeri tidak begitu terjamin,” katanya. Penetrasi perusahaan-perusahaan semen asing menjadi salah satu indikasi yang mendasari pernyataan Faisal.

Faisal juga menegaskan perusahaan BUMN yang merugi atau tidak efisien seharusnya terlebih dulu disehatkan melalui restrukturisasi. Sebaliknya, BUMN yang sudah efisien harus terus dikembangkan, bukan diganggu dengan menggabungkannya dengan BUMN yang sakit.

Dari 6 holding BUMN baru yang hendak dibentuk Menteri BUMN Rini Soemarno, holding sektor jasa konstruksi dan rekayasa atau Engineering Procurement Construction (EPC) akhirnya batal karena perusahaan-perusahaan sasaran menunjukkan performa bagus. “Akhirnya yang tadinya enam sektor menjadi lima sektor, yakni energi, infrastruktur jalan tol, perumahan, dan jasa keuangan," ujarnya.

Di atas segalanya, kebutuhan terbesar perusahaan-perusahaan negara masih berupa perlindungan pemerintah dalam wujud regulasi dan dukungan masyarakat untuk menggunakan produk-produk dalam negeri.

(JEDA)

Penulis: Tim Media Servis