Menuju konten utama

HMI Laporkan Kapolda Metro Jaya Terkait Video 4 November

Kapolda Metro Jaya yang dinilai telah memprovokasi, menghasut, dan mencemarkan nama baik Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), sehingga pihak HMI melaporkannya ke Mabes Polri.

HMI Laporkan Kapolda Metro Jaya Terkait Video 4 November
Aktivis HMI berbaur dengan massa saat demo 4 November di Jakarta. [Tirto/Aqwam]

tirto.id - Ucapan Kepala Polda Metro Jaya Irjen M Iriawan dinilai provokatif saat aksi unjuk rasa 4 November 2016, sehingga ia dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri oleh Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Seperti dilaporkan oleh Antara, kedatangan Ketua Umum Pengurus Besar HMI Mulyadi P Tamsir di Mabes Polri Jakarta, pada Jumat (11/11/2016) adalah untuk melaporkan Kapolda Metro Jaya yang dirasanya telah memprovokasi, menghasut, dan mencemarkan nama baik HMI.

"Kedatangan kami untuk melaporkan Kapolda Metro Jaya atas pernyataannya yang dinilai provokatif, menghasut dan mencemarkan nama baik HMI melalui video yang telah beredar," kata Ketua Umum Pengurus Besar HMI Mulyadi P Tamsir di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (11/11/2016).

Dalam video yang beredar, Mulyadi mengatakan, Kapolda Metro Jaya mengucapkan kata-kata provokatif seperti "kejar HMI, pukuli dia, dia provokatornya".

"Kami berharap Mabes Polri dapat menindak lanjuti laporan ini karena ini sudah melanggar etika seorang aparat negara dan aparat hukum," katanya.

Kuasa hukum Pengurus Besar HMI Muhammad Syukurmandar menyatakan bahwa bersama laporan tersebut HMI menyerahkan bukti berupa video yang beredar dan menjadi viral di media sosial serta beberapa foto saat aksi unjuk rasa 4 November.

"Kami juga telah menyiapkan saksi dari kader-kader HMI yang berada dekat dengan Kapolda Metro Jaya saat kejadian tersebut," kata dia.

Ucapan Kapolda Metro Jaya, menurut Muhammad, bisa membuat dia dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghasutan dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Baca juga artikel terkait DEMO 4 NOVEMBER atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh