Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks Pencalonan Gibran Tidak Sah Usai KPU Melanggar Kode Etik

Meski KPU terbukti melanggar kode etik, DKPP telah menegaskan keputusan tersebut tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran menjadi cawapres.

Hoaks Pencalonan Gibran Tidak Sah Usai KPU Melanggar Kode Etik
Header Periksa Fakta Hoaks Pencalonan Gibran Tidak Sah. tirto.id/Fuad

tirto.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, Hasyim Asy'ari bersama enam orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) lainnya melanggar kode etik karena telah menerima Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024.

Sidang putusan itu digelar pada Senin (5/2/2024) di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat. Penetapan pelanggaran kode etik oleh Hasyim ini kemudian memunculkan polemik tentang status cawapres nomor urut 02 tersebut.

Ada narasi yang berkembang di media sosial menyebut pencalonan Gibran menjadi tidak sah. Unggahan-unggahan itu bahkan sudah beredar sejak akhir Januari 2024, sebelum putusan pelanggaran kode etik diumumkan.

"Nah lu! 20 hari menuju Pemilu, Gibran baru dinyatakan tidak sah menjadi cawapres. Agar semua rakyat sadar, faham dan makin cerdas perihal kondisi politik di negeri kita," begitu unggahan akun Instagram "s4ranjan417" pada Rabu (31/1/2024) lalu (arsip).

Periksa Fakta Hoaks Pencalonan Gibran Tidak Sah

Periksa Fakta Hoaks Pencalonan Gibran Tidak Sah. (Sumber: Facebook)

Video pendek tersebut menuai 1,8 juta penonton. Terdapat juga 64 ribu tanda suka (likes) dan lebih dari 2.500 komentar dalam unggahan.

Di Facebook, konten serupa diunggah oleh sejumlah akun, mulai dari Abdul Hay Alit, (arsip), serta Ara Andi Besse, Ubar Mu Channel, Putra Elektun Sayuti Mlik, Muntiani Anwar, dan Syarief Syehan New.

Dalam platform TikTok, akun naimaalkatiri mengunggah konten yang sama, bahkan ada yang viral hingga disaksikan sebanyak 6 juta kali (unggahan akun daffinaura)

Lalu, apakah benar Gibran dinyatakan tidak sah menjadi cawapres selepas putusan KPU melanggar kode etik?

Penelusuran Fakta

Pertama-tama, Tirto menelusuri asal video berita televisi yang digunakan sebagai latar konten unggahan di media sosial.

Kami memasukkan kata kunci "Sidang DKPP Hadirkan Tiga Saksi Ahli" (yang menjadi headline dalam video) ke mesin pencarian Google. Hasil teratas mengarah ke video berikut dari kanal YouTube "SINDOnews".

Video itu merupakan program "Sindo Morning Show" yang tayang Selasa (16/1/2024). Isinya membahas sidang etik DKPP terhadap komisioner KPU terkait pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Berdasarkan informasi dari situs resmi DKPP, agenda pada 15 Januari lalu itu hanyalah mendengarkan keterangan saksi ahli.

Hasyim dan anggota KPU lainnya diketok melanggar kode etik baru pada 5 Februari 2024. DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kali kepada Hasyim karena menerima pendaftaran Gibran menjadi cawapres, pada 25 Oktober 2023, padahal belum ada revisi aturan kala itu.

Lebih lanjut, Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan Hasyim tidak akan dijatuhi sanksi pemecatan meski sudah dua kali melanggar kode etik dengan peringatan keras. Ia menerangkan, keputusan ini tak berdampak pada pencalonan Gibran sebagai cawapres.

"Enggak [tidak berdampak pada pencalonan Gibran]. Ini, kan, murni putusan etik enggak ada kaitannya dengan pencalonan," kata Heddy, sebagaimana dilansir dari pemberitaan Tirto, Senin (5/2/2024).

Senada, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD, yang juga mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengatakan secara hukum dan prosedur pencalonan Gibran tetap sah.

"Secara hukum, secara umum, prosedural pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah. Apapun putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu itu tidak akan, secara hukum ya, tidak akan mempengaruhi prosedur yang telah dibentuk," kata Mahfud, dikutip dari Antara, Selasa (6/2/2024).

Kesimpulan

Hasil penelusuran fakta menunjukkan, klaim Gibran dinyatakan tidak sah menjadi cawapres selepas KPU diputuskan melanggar kode etik itu bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Video yang tersebar di media sosial diunggah sebelum adanya putusan pelanggaran kode etik KPU dari DKPP pada 5 Februari 2024.

Selain itu, meski terbukti adanya pelanggaran kode etik KPU, DKPP menegaskan hal itu tidak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran sebagai cawapres.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfons Yoshio Hartanto

tirto.id - Periksa fakta
Penulis: Alfons Yoshio Hartanto
Editor: Shanies Tri Pinasthi