tirto.id - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Apriyansyah berencana menempuh jalur hukum terhadap tudingan Indonesia Corruption Watch soal keterlibatan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam dugaan pusaran rente bersama produsen obat Ivermectin.
Apriyansyah mengklaim tudingan ICW telah mengarah kepada fitnah dan menabrak nilai-nilai kemanusiaan di tengah penanganan pendemi COVID-19.
"LBH HKTI akan menempuh jalur hukum atas pernyataan yang tidak bertangggungjawab dari ICW, dan ini merusak nama baik ketua umum DPP HKTI," kata Apriyansyah, Jumat (23/7/2021).
ICW menuding Moeldoko terafiliasi dengan PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin. Modeloko punya terkoneksi dengan salah satu direksi dari PT Harsen. Koneksi itu diduga menjadi latar belakang Moeldoko membagi-bagikan Ivermectin kendati belum ada uji klinis dan tidak direkomendasikan kalangan medis.
Imbas dari kampanye Ivermectin oleh Moeldoko dan didukung Menteri BUMN Erick Thohir telah melambungkan harga. Erick sempat ikut mengklaim Ivermectin sebagai obat COVID-19, kendati belum ada bukti ilmiah. Imbasnya salah satu BUMN farmasi PT Indofarma menggenjot produksi Ivermectin.
Namun Apriyansyah membantah kenaikan harga Ivermectin bukan karena Moeldoko, melainkan ketersediaan barang menipis dan permintaan di pasar melejit.
Sementara itu Wasekjen DPP HKTI, Afifudin mengklaim, obat Ivermectin yang dibagikan secara gratis oleh DPP HKTI ke berbagai daerah dalam rangka misi kemanusiaan tersebut sangat membantu dalam penanganan kasus Covid-19.
“Masyarakat di beberapa daerah yang mendapatkan bantuan obat Ivermectin, khususnya di Jawa Tengah yaitu daerah Kabupaten Kudus, yang sempat menjadi zona hitam dari penyebaran Covid-19 justru sangat terbantukan," klaimnya.
Pembagian 2.500 dosis Ivermectin di Kudus dilakukan pada Senin (7/6) lalu.
"Program ini merupakan program kemanusiaan kerja sama antara PT Harsen dan organisasi sayap Perempuan Tani HKTI Provinsi Jawa Tengah, program ini dilakukan dengan membagi-bagi obat invermectin secara gratis,” tutur Afifudin.
Afifudin menuturkan, Moeldoko selaku Ketua HKTI memerintahkan seluruh jajaran HKTI untuk membantu penanganan pandemi.
Klaim dia warga yang dibantu merasa efektif mengonsumsi Ivermectin sebagai obat penyembuh COVID.
“Di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah bahwa banyak testimoni dari masyarakat yang mengatakan kalau obat ini efektif dalam menyembuhkan penyakit COVID. Tentu hal ini harus diapresiasi bersama di mana ada perusahaan obat yang mau membantu masyarakat dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan,” tutur Afifudin.
Klaim itu bertentangan dengan keputusan Ikatan Dokter Indonesia bahwa peresepan Ivermectin harus didahului dengan uji klinis. Tanpa uji klinis dan izin dari BPOM, IDI tidak akan meresepkan untuk pasien COVID-19.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali