tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
Surat itu ditandatangani oleh Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini pada Selasa, 13 Juli 2021.
Dalam salinan surat yang diterima dari Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Rabu (14/7/2021) malam, BPOM mengizinkan penggunaan delapan jenis obat pendukung penanganan terapi COVID-19. Kedelapan obat itu yakni Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).
Keputusan BPOM ini sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola obat yang diberikan EUA.
"Yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan," tulis surat edaran tersebut.
Sistem distribusi dan mekanisme pelaporan itu sebagai upaya pemantauan di tengah kelangkaan obat terapi COVID-19.
Surat edaran ini diterbitkan setelah BPOM memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19 pada akhir Juni 2021.
Penggunaan Ivermectin sempat menjadi polemik usai Menteri BUMN Erick Thohir merekomendasikan obat tersebut untuk penanganan pasien COVID-19, padahal belum ada penelitian mengenai khasiatnya. BPOM sebelumnya mengizinkan penggunaan Ivermectin untuk mengatasi permasalahan pencernaan atau obat cacing.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan