Menuju konten utama

Hippindo Temui Dirjen Pajak Pekan Depan, Bahas PPN 12 Persen

Terkait kenaikan PPN jadi 12 persen, pemerintah memantau perkembangan terkini, termasuk masukan-masukan dari masyarakat dan dampak keberlanjutannya.

Hippindo Temui Dirjen Pajak Pekan Depan, Bahas PPN 12 Persen
Calon konsumen memilih produk di sebuah pusat perbelanjaan di Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/8/2018). ANTARA FOTO/R. Rekotomo

tirto.id - Koordinator Asosiasi Ekosistem sekaligus Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, menyebut pihaknya bakal menemui Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, pekan depan.

Pertemuan akan membahas soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025.

“Masih dalam tahap diskusi dengan Pak Dirjen Pajak di kantor beliau, mungkin minggu depan akan ada pertemuan lagi dengan beliau,” ucap Budihardjo usai konferensi pers di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Budihardjo juga menjelaskan bahwa asosiasi pengusaha berusaha koordinasi terkait kenaikan PPN di tahun depan. Koordinasi tersebut untuk membahas bagaimana dampak penerapan ke depannya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyebut pemerintah terus melakukan kajian terhadap kebijakan kenaikan PPN sebesar 12 persen tahun depan.

Dia juga menjelaskan, kebijakan PPN tersebut telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, pemerintah juga memantau perkembangan terkini, termasuk masukan-masukan dari masyarakat dan dampak keberlanjutannya.

“Kajian akan terus kami jalankan, dan transisi pemerintah juga akan terjadi, jadi kami juga menunggu,” ujar Suryo saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Suryo dalam pernyataannya di rapat kerja tersebut merespons pertanyaan Komisi XI DPR RI yang meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan kenaikan PPN 12 persen.

Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, menilai kenaikan PPN 12 persen akan berdampak pada pelemahan daya beli masyarakat. Dia bahkan menyoroti secara spesifik bahwa kenaikan tersebut akan berimbas ke kalangan kelas menengah.

Lebih lanjut, dia membeberkan, pemberlakukan PPN 12 persen akan memiliki efek berbeda dengan kelompok bawah atau masyarakat miskin yang menjadi target sasaran kebijakan bantuan sosial pemerintah. Menurutnya, kelompok menengah tidak memiliki ketahanan yang cukup untuk mengakomodasi kenaikan inflasi.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN PAJAK atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi