Menuju konten utama

Heru Budi Sebut Tenda Pengungsi WNA di Kuningan Ganggu Estetika

Heru Budi akan berbicara dengan UNHCR secara kemanusiaan dan berjanji akan mengakomodir semua masukan yang diterima.

Heru Budi Sebut Tenda Pengungsi WNA di Kuningan Ganggu Estetika
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat memberikan keterangan di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024). tirto.id/ Muhammad Naufal

tirto.id - Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyebut keberadaan tenda pengungsian warga negara asing (WNA) yang mencari suaka di Jalan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, telah mengganggu estetika perkotaan. Dia segera merespons melalui koordinasi dengan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR) dalam waktu dekat.

“Kemarin saya lihat di berita, saya tidak banyak komentar, tetapi itu menggagu estetika kota ya,” ungkap Heru dalam keterangan yang diterima di Johar Baru, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Meski demikian, Heru menuturkan akan berbicara dengan UNHCR secara kemanusiaan dan berjanji akan mengakomodir semua masukan yang diterima.

“Nanti kami bicara, ini kan masalah kemanusiaan, jadi kita bicara dengan UNHCR, gimana caranya supaya mereka juga terakomodir dari sisi kemanusiaan dan tidak mengganggu,” kata dia.

Di samping itu, Heru juga akan mengajak Wali Kota Jakarta Selatan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk mengecek pengungsi yang sedang mencari suaka di Jakarta.

Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan Kementerian Luar Negeri, Roy Soemirat, juga merespons adanya pencari suaka dari luar negeri yang mengungsi di Jakarta. Dia menuturkan Indonesia bukan negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Tambahannya tahun 1967.

Oleh karena itu, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan penanganan bagi pengungsi dan pencari suaka dari luar negeri.

“Selama ini, bantuan yang diberikan Indonesia kepada pengungsi dilakukan berdasarkan prinsip kedaruratan dan prinsip kemanusiaan,” ungkap Roy dalam keterangan yang diterima.

Roy menambahkan, dukungan untuk pengungsi biasanya diberikan oleh organisasi international, khususnya UNHCR, dengan dukungan IOM di Indonesia, sesuai dengan mandat yang mereka miliki.

“Pengungsi dari luar negeri di Indonesia tidak kebal hokum. Tindakan membangun tenda dan menginap di depan Kantor UNHCR merupakan pelanggaran Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum,” kata dia.

Lebih lanjut, kata Roy, Kementerian Luar Negeri telah mengkomunikasikan permasalahan dengan UNHCR dan juga berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam selaku Ketua Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri untuk penanganan masalah tersebut secara lebih komprehensif.

Baca juga artikel terkait PENGUNGSI atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Abdul Aziz