tirto.id - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019.
Hasto dibawa oleh sejumlah petugas menggunakan mobil berwarna hitam dari rutan KPK. Hasto tampak mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol dan digiring masuk ke gedung KPK.
"Saya hari ini, diperiksa berdasar informasi yang saya terima sebagai tersangka," kata Hasto, sebelum masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).
Hasto kukuh mengatakan tidak bersalah, meskipun telah ditahan. Dia mengatakan rompi oranye dan borgol yang membalutnya bentuk perjuangan. Dia mengeklaim KPK melakukan proses hukum kasus yang telah inkrah.
"Bahkan hasil eksaminasi oleh para ahli hukum, ahli pidana itu menunjukkan, ya, tidak ada keterlibatan saya. Tetapi sebagai warga negara yang baik, rompi oranye dan borgol ini adalah sebagai lambang dari perjuangan saya," pungkas Hasto.
Dalam kasus ini, Hasto diduga menjadi penyumbang uang suap yang yang diberikan oleh Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPK, Wahyu Setiawan.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Advokad Donny Tri Istiqomah 2024. Saat ini, Hasto tengah mengajukan dua permohonan praperadilan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama