tirto.id - Permohonan banding yang diajukan oleh manajemen PSM Makassar atas sanksi 12 bulan larangan beraktivitas di dunia sepak bola terhadap pemain Yuran Fernandes ditolak oleh Komite Banding PSSI. Namun, lembaga banding PSSI tersebut memutuskan untuk memperingan hukuman, dari sebelumnya 12 bulan menjadi hanya 3 bulan disertai denda sebesar Rp25 juta.
Manajer PSM Makassar, Muhammad Nur Fajrin, menjelaskan bahwa pihak klub semula mengajukan banding dengan harapan agar sanksi terhadap Yuran bisa dibatalkan sepenuhnya. Namun, Komite Banding memiliki penilaian berbeda dan hanya memberikan pengurangan hukuman.
"Kalau kita bicara soal amar putusan, Komite Banding memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan oleh PSM. Banding kita ditolak karena permohonan tersebut meminta pembatalan penuh atas sanksi dari Komdis. Namun, Komite Banding hanya mengurangi masa hukuman," kata Fajrin dalam pernyataan resminya, Sabtu (17/5/2025).
Yuran Fernandes sebelumnya dijatuhi sanksi oleh Komite Disiplin PSSI karena dianggap melanggar Pasal 59 Ayat (2) Kode Disiplin PSSI. Pelanggaran itu berkaitan dengan pernyataannya di media sosial yang dinilai mendiskreditkan keputusan perangkat pertandingan usai laga kontra PSS Sleman yang berlangsung pada 3 Mei 2025.
Dalam putusan yang telah diterbitkan, Yuran dikenai hukuman larangan beraktivitas di lingkungan sepak bola nasional selama tiga bulan sejak tanggal keputusan, serta denda administratif sebesar Rp25 juta.
Fajrin menjelaskan bahwa komentar Yuran seharusnya tidak dianggap sebagai pelanggaran berat karena tidak menyebut atau menyerang pihak manapun secara spesifik.
"Yuran tidak pernah menyebut siapa pun dalam komentarnya. Tidak ada kata-kata yang menyerang atau menyinggung unsur yang diatur dalam pasal itu," tegas Fajrin.
Namun, Komite Banding menilai bahwa pernyataan Yuran tetap memenuhi unsur pelanggaran. Mereka menganggap komentar tersebut merupakan bagian dari satu rangkaian kejadian yang terjadi saat laga melawan PSS Sleman. Meski memahami kekecewaan sang pemain, Komite Banding tetap menilai ada pelanggaran etika dan disiplin yang dilakukan.
"Komite Banding menyatakan memahami kekecewaan Yuran Fernandes. Mereka juga menyebut, dari rekaman yang ditelaah, tidak ditemukan pelanggaran signifikan oleh Yuran saat momen sebelum gol. Tapi tetap, komentar setelah pertandingan dianggap melanggar ketentuan," ujar Fajrin mengutip isi keputusan.
Dengan keputusan ini, PSM Makassar harus menerima kenyataan bahwa banding mereka tidak diterima sepenuhnya. Meskipun demikian, pengurangan hukuman menjadi tiga bulan menjadi sedikit angin segar bagi klub, mengingat sebelumnya pemain kunci mereka tersebut harus absen selama satu tahun penuh dari aktivitas sepak bola di Indonesia.
Penulis: Viralin Makassar
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






























