tirto.id - Polri bersama Bank DKI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, dan Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan khusus pada hari ini dalam hal program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Kepala Seksi STNK Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, pemerintah akan memberikan pelayanan full day dan all out service.
“Pelayanan ini untuk mengakomodasi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor maupun tunggakan dari pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya,” kata Arif di kantornya, Senin (31/12/2018).
Bentuk pelayanan yang diberikan, kata dia, seperti menambahkan jumlah personel, loket layanan, penyediaan loket khusus lansia, disabilitas, ibu menyusui dan ibu hamil, penambahan kursi, penyediaan tenaga medis, serta pembagian air mineral dan makanan ringan kepada wajib pajak.
"Kami berikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat sehingga semua kebutuhan dapat terlayani dengan baik," kata Arif.
Hal tersebut dibenarkan oleh Weny, wajib pajak yang mendatangi kantor Samsat Jakarta Timur.
“Saya diberikan antrean khusus perempuan dan makanan ringan,” ucapnya.
Wenny mengaku, saat ini ia memiliki satu unit mobil keluaran tahun 2011 yang telah menunggak pajak selama dua tahun. Per tahun ia harus membayar pajak Rp4 juta dengan denda Rp600 ribu per tahun. Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan tersebut, menguntungkan dirinya.
“Saya untung, tidak harus mengeluarkan biaya denda pajak dua kali lipat karena program ini. Saya menunggak pajak karena tidak ada waktu untuk mengurusnya,” lanjut Weny.
Diketahui, pelayanan Samsat DKI Jakarta sampai pukul 21.00 WIB hari ini. Alasan perpanjangan waktu karena ada lonjakan 50 persen dari hari biasanya dan animo masyarakat terhadap program tersebut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno