tirto.id - Hari Palang Merah Indonesia (PMI) diperingati setiap tanggal 17 September yang juga merupakan hari ulang tahun PMI. Organisasi ini memiliki tugas untuk bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
PMI memiliki status badan hukum dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949.
Organisasi ini telah berdiri di 33 Provinsi, 474 Kabupaten/Kota dan 3.406 Kecamatan per Februari 2019. PMI mempunyai hampir 1,5 juta sukarelawan yang siap melakukan pelayanan.
PMI memiliki tujuh tujuan strategis, meliputi:
1. Memeilihara reputasi dan meningkatkan akuntabilitas PMI sebagai organisasi kemanusiaan di tingkat nasional maupun internasional.
2. Meningkatkan ketersediaan darah yang aman, mudah dijangkau dan berkualitas di seluruh Indonesia.
3. Rekrutmen dan pembinaan relawan sebagai tulang punggung layanan kemanusiaan PMI, baik secara kuantitas dan kualitas.
4. Meningkatkan mutu dan jangkauan penanggulangan bencana, krisis kesehatan dan krisis kemanusiaan lainnya, melalui penguat unit-unit pelayanan PMI di semua tingkatan dan pengembangan potensi sumber daya masyarakat.
5. Mewujudkan PMI yang berfungsi baik, dengan kepemimpinan yang kolektif-kolegial dan berpedoman kuat pada Prinsi-Prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan tata kelola organisasi dan markas yang sinergis dalam pelaksanaan kegiatan, peraturan organisasi, sistem dan prosedur yang berlaku.
6. Meningkatkan kapasitas PMI di semua tingkatan dalam mengelola infrastruktur material dasar (sarana dan prasarana) untuk mendukung kegiatan operasional dan pelayanan.
7. Mengingkatkan kemandirian organisasi PMI secara berkesinambungan melalui kerjasama strategis di semua tingkatan dan inisiatif Pengembangan Sumber Daya yang inovatif.
Sejarah dan Hari Ulang Tahun PMI 17 September
Mengutip situs resminya PMI sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Ketika itu pemerintahan Hindia-Belanda mendirikan Nederlandsche Roode Kruis Afdeeling Indie (NERKAI) pada 12 Oktober 1873.
Kemudian, baru pada 1932 timbul semangat untuk mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) yang dipelopori oleh dr. RCL. Senduk dan Bahder Djohan. Selanjutnya, proposal pendirian diajukan pada kongres NERKAI pada 1940, tetapi ditolak. Proposal ini sempat diajukan kembali pada masa penjajahan Jepang, tetapi lagi-lagi ditolak.
Setelah proklamasi kemerdekaan RI, tepatnya pada 3 September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan Menteri Kesehatan dr. Buntaran Matoatmodjo untuk membentuk suatu Badan Palang Merah Nasional untuk menunjukkan kepada dunia internasional, kemerdekaan Negara Indonesia adalah suatu fakta nyata.
Perintah tersebut kemudian membuat dr. Buntaran membentuk Panitia Lima pada 5 September 1945 yang terdiri dari dr. R. Mochtar, dr. Bahder Johan, dr. Joehana, dr. Marjuki, dan dr. Sitanala untuk mempersiapkan pembentukan palang merah di Indonesia.
Tepat pada tanggal 17 September 1945 terbentuklah Pengurus Besar Palang Merah Indonesia (PMI) dengan ketua pertama Drs. Mohammad Hatta.
Karena di dalam satu negara hanya ada satu himpunan nasional, maka Pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya kepada PMI pada 16 Januari 1950. Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich sedangkan PMI dikawakili oleh dr. Bahder Djohan.
PMI terus melakukan pemberian bantuan hingga akhirnya Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan dengan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. Ini juga menandai pengakuan Pemerintah Indonesia atas keberadaan PMI.
Secara internasional, keberadaan PMI diakui oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950. Setelah itu, PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke 68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau sekarang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra