tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa Kalapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono atas perkara kebakaran di lapas tersebut.
"Iya, sesuai dengan surat panggilan yang telah dilayangkan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan ketika dihubungi Tirto, Senin (13/9/2021). Selain Victor, 13 saksi lainnya juga bakal dimintai keterangan.
"Surat panggilan sebagai saksi ditujukan kepada 14 orang pegawai lapas yang piket pada hari itu, termasuk Kepala Lapas," sambung dia. Kamis (9/9), polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut. Hasilnya, kasus ditingkatkan ke ranah penyidikan namun polisi belum menentukan tersangka.
Ada tiga pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP juncto Pasal 359 KUHP. Polisi berupaya membuktikan dugaan tindak pidana dari ketiga pasal itu. Blok Chandiri 2 Lapas Kelas I Tangerang dilumat jago merah, sekira pukul 01.50, 8 September 2021.
Per 13 September, korban meninggal dari peristiwa itu mencapai 46 orang. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti membenarkan hal tersebut. "Iya, betul," ucap dia ketika dikonfirmasi Tirto.
Sementara, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendesak agar proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Untuk menentukan tentang adanya tidaknya unsur kelalaian dan/atau kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lapas tersebut,” kata pengacara publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora, Kamis (9/9).
Jika ditemukan kelalaian dan/atau kesengajaan, polisi pun dapat menghukum terduga pelaku berdasarkan Pasal 359 KUHP maupun digugat berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan/Pejabat bagi keluarga korban.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri