Menuju konten utama

Hari HAM 10 Desember, ICJR: Ada 3 Kasus Besar Korban Pasal Karet

"Peringatan Hari HAM bukan hanya seremonial, namun harus terwujud konkret dalam rumusan RKUHP oleh Pemerintah dan DPR,” ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara.

Hari HAM 10 Desember, ICJR: Ada 3 Kasus Besar Korban Pasal Karet
Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember, Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) menandai ada tiga kasus besar selama penghujung 2018 dimana korbannya dikriminalisasi rumusan pasal karet di hukum pidana Indonesia.

Ketiga kasus tersebut menandakan terdapat permasalahan dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Karena itu, peringatan Hari HAM bukan hanya seremonial, namun harus terwujud konkret dalam rumusan RKUHP oleh Pemerintah dan DPR,” ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam rilis yang diterima Tirto, Senin (10/12/2018).

Menurut Anggara, ketiga kasus tersebut menandakan terdapat permasalahan dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

Pertama, kasus kriminalisasi WA, di Jambi pada Juli 2018. Seorang anak korban perkosaan yang mengalami kehamilan dan harus mendapati anak yang dikandungnya meninggal dunia karena melahirkan secara tidak aman.

Namun, WA malah dihukum dengan pidana penjara 6 bulan dengan tuduhan melakukan aborsi. WA diputus Lepas oleh Pengadilan Tinggi Jambi, namun Jaksa mengajukan permohonan kasasi atas putusan ini, dan kasus ini masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung.

Kedua, kasus kriminalisasi Budi Pego dengan putusan kasasi diterima pada November 2018. Budi Pego adalah warga pejuang lingkungan yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di Desa Sumberagung, Kec. Pesanggaran, Kab. Banyuwangi.

Ia dituduh melanggar Pasal 107a UU Nomor 27 tahun 1999 tentang Perubahan KUHP tentang Penyebaran Ajaran Komunisme/ Marxisme/ Leninisme.

Budi Pego dianggap sebagai sebagai koordinator aksi yang menyebarkan ajaran komunisme, dengan tidak mencegah dibuatnya logo palu arit bercat merah yang identik dengan simbol Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam spanduk yang dibawa warga ke Kec. Pesanggaran dalam aksi penolakan tambang emas oleh karyawan PT. BSI.

PN Banyuwangi menghukumnya dengan pidana penjara 10 bulan, Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya menjadi penjara 4 tahun.

Ketiga, kasus Baiq Nuril, seorang mantan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, NTB yang menjadi korban kekerasan seksual dari atasannya yang justru malah dikriminalisasi dengan tuduhan menyebarkan konten asusila.

Ia dijerat pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Baiq Nuril diputus bebas di Pengadilan Negeri Mataram karena tidak terbukti menyebarkan konten asusila dalam sistem elektronik. Jaksa malah mengajukan kasasi atas putusan tersebut, dan MA justru menghukum Baiq Nuril dengan pidana penjara 6 bulan dengan pertimbangan yang tidak jelas.

Beberapa contoh rumusan karet dalam RKUHP antara lain terkait: penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 259 RKUHP), penghinaan presiden dalam sistem elektronik (Pasal 239 RKUHP), penghinaan terhadap agama (Pasal 326-327 RKUHP), penghinaan terhadap kekuasaan umum dan Lembaga negara (Pasal 380-381 RKUHP), penghinaan terhadap golongan penduduk (Pasal 261-262 RUHP), penghasutan untuk melawan penguasa umum dalam sistem elektronik (Pasal 267), dan pasal tentang pornografi dalam RKUHP yang berpotensi menyerang korban (Pasal 440-441 RKUHP).

Peringatan Hari HAM, menurut Anggara, seharusnya menjadi momentum Pemerintah dan DPR yang saat ini tengah melakukan pembahasan RKUHP untuk menjamin penghormatan Hak Asasi Manusia dalam setiap rumusan RKUHP.

Sayangnya, setelah hampir 4 tahun dibahas di DPR, catatan potensi pelanggaran HAM masih terus tergambar dalam rumusan RKUHP sampai dengan versi terakhir yang diterima Aliansi Nasional Reformasi KUHP draft 9 Juli 2018.

10 Desember menandakan lahirnya Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia pada 1948. Indonesia telah memberikan jaminan penghormatan Hak Asasi Manusia pada UUD 1945, UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan berbagai konvensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia yang telah diratifikasi Indonesia, hal ini pun telah tertuang dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca juga artikel terkait HARI HAM SEDUNIA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri