tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada seluruh pimpinan perusahaan, kantor, lembaga atau badan swasta di Jakarta agar memberikan hari libur kepada umat Hindu etnis India dalam rangka memperingati Hari Raya Deepavali Tahun 5123 Kaliyuga atau Hari Diwali yang jatuh pada Kamis 4 November 2021 besok.
Hal tersebut tertuang di dalam Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 20201 tentang Pemberian Libur Fakultatif Hari Raya Deepavali 5123 Kaliyuga.
"Memberikan libur fakultatif satu hari pada Kamis tanggal 4 November 2021 bagi umat Hindu etnis India untuk memperingati Hari Raya Deepavali 5123 Kaliyuga," tulis surat yang diteken Anies, dikutip pada Rabu (3/11/2021).
Kebijakan pemberian libur itu juga sesual surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia tanggal 16 November 2020 Nomor B.4862/DJ.VI/BA.03. 1/11/2020 tentang Libur Fakultatif Tahun 2021 dan surat Ketua Umum DPP Geme Sadhene tanggal 15 Oktober 2021 Nomor 007AGS/Deepavali/ASK/X/2021 tentang Edaran Libur Fakultatif Hari Raya Deepavali.
"Seruan ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," ucapnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto