tirto.id - PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax menjadi Rp12.500 per liter mulai hari ini, Jumat (1/4/2022). Harga Pertamax dipatok naik Rp3.500 dari sebelumnya Rp9.000 per liter.
"Harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," kata Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3/2022) malam.
Irto mengatakan kenaikan harga Pertamax masih jauh di bawah nilai keekonomiannya. Harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 pada April 2022 diperkirakan Kementerian ESDM mencapai Rp16.000 per liter.
Dengan demikian, kenaikan harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp3.500 dari nilai keekonomiannya. "Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat," ujar Irto.
Pertamina berharap masyarakat tetap memilih BBM nonsubsidi yang lebih berkualitas. "Harga baru masih terjangkau khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan," jelas Irto.
Irto mengklaim kenaikan harga dilakukan secara selektif, hanya berlaku untuk BBM nonsubsidi yang dikonsumsi masyarakat sebesar 17 persen, di mana 14 persen merupakan jumlah konsumsi Pertamax dan 3 persen jumlah konsumsi Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
Sedangkan BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi yang dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sebesar 83 persen tidak mengalami perubahan harga atau tetap Rp7.650 per liter. Irto mengatakan hal ini merupakan kontribusi Pemerintah bersama Pertamina dalam menyediakan bahan bakar dengan harga terjangkau.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan