Menuju konten utama

Hambat Investasi, Mendagri Akan Hapus 3.226 Perda

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan ada 3.226 peraturan daerah di Indonesia yang muatannya menghambat investasi, birokrasi dan perizinan serta bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Pihaknya telah meminta gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia agar menghapus regulasi tersebut.

Hambat Investasi, Mendagri Akan Hapus 3.226 Perda
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) didampingi Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono (kiri) mendengarkan pertanyaan anggota Komisi II dalam rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/2). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan ada 3.226 peraturan daerah (perda) di Indonesia yang muatannya menghambat investasi, birokrasi dan perizinan serta bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Pihaknya telah meminta gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia agar menghapus regulasi tersebut.

Pernyataan Mendagri ini senada dengan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam sambutannya saat dialog yang diselenggarakan oleh Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (30/3/2016). Jokowi minta Mendagri memperbaiki semua regulasi yang menghambat investasi.

“Kami sudah memanggil biro hukum seluruh provinsi serta menyurati bupati dan wali kota, dalam tiga bulan ke depan perda tersebut akan dihapus,” kata Tjahjo, di Padang, Kamis (31/3/2016).

Menurut Tjahjo, salah satu contoh perda yang dinilai menghambat investasi adalah ketika ada yang hendak membuka usaha harus ada izin prinsip, izin IMB dan izin gangguan atau Hinderordonnantie (HO).

“Padahal izin HO itu zaman Belanda, kenapa masih dipakai lagi, itu yang mau ditertibkan,” kata dia.

Kemudian ia menyampaikan pada bidang energi dari 200 lembar perizinan akan dipangkas menjadi 15 lembar saja. “Kalau sebelumnya lama proses perizinan satu minggu sekarang cukup hitungan jam,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Tjahjo, ia melihat cukup banyak aturan antara kementerian yang tidak sinkron satu sama lain atau membuat peraturan daerah tapi bertentangan dengan undang-undang.

Menurut dia, dalam membuat peraturan daerah tersebut tentu perlu pembedaan antara daerah biasa dengan otonomi khusus seperti Papua akan beda dengan Sumatera Barat. Intinya, kata dia, adalah bagaimana investasi dan perizinan semakin mudah dan mencegah adanya retribusi yang tidak perlu.

“Kasihan kalau ada yang buat akte kelahiran atau KTP sebenarnya gratis tapi ada peraturan daerah yang menetapkan harus dipungut biaya,” kata dia.

Karena itu, Tjahjo memastikan penghapusan perda tersebut dilakukan di seluruh daerah dan ditargetkan Mei 2016 selesai. Ia menambahkan, saat ini ada 26 persen peraturan di Kementerian Dalam Negeri yang telah dipangkas.

Sebelumnya, dosen Ilmu Administrasi Negara dari Universitas Negeri Padang Aldri Frinaldi menilai mewujudkan sistem manajemen pemerintahan yang baik tidak mungkin berhasil tanpa perubahan perilaku dan cara berpikir para pejabat publik dan pegawai pemerintah. (ANT)

Baca juga artikel terkait INVESTASI atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz