Menuju konten utama

Hakim Tolak Permintaan Rizieq Hadir Fisik di Pengadilan

Majelis hakim khawatir dengan massa Rizieq yang akan datang ke PN Jakarta Timur bila sidang tetap berjalan secara tatap muka.

Hakim Tolak Permintaan Rizieq Hadir Fisik di Pengadilan
Layar menampilkan suasana sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Majelis hakim perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menolak permintaan Rizieq untuk hadir dalam sidang secara tatap muka. Majelis hakim khawatir dengan massa Rizieq yang akan datang ke PN Jakarta Timur bila sidang tetap berjalan secara tatap muka.

"Mengenai keinginan habib untuk dihadirkan secara langsung di persidangan ini, kami tidak bisa terima. Kami mohon maaf. [...] Ada undang-undang tegas enggak bisa kita melakukan persidangan di sini karena itu akan memancing kerumunan massa," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang daring dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Majelis hakim lantas mengatakan, kerumunan di area luar PN Jaktim sangat besar. Sebagai catatan, persidangan Rizieq pada Selasa (16/3/2021) lalu juga tetap berjalan daring. Meski tidak dihadiri Rizieq secara langsung, sejumlah simpatisan mendatangi area luar gedung PN Jakarta Timur, begitu juga pada hari ini.

Hakim lantas menyampaikan pihak pengadilan sebelumnya memilih untuk mengabulkan penundaan persidangan Rizieq karena permasalahan audiovisual. Masalah tersebut lantas sudah diperbaiki dalam sidang kali ini.

Namun, Rizieq tetap bersikukuh sidang tatap muka dengan alasan sidang perkara lain bisa dihadiri secara langsung.

"Seminggu yang lalu kita sama-sama tahu para koruptor Joko Chandra, jaksa Pinangki, Irjen Napoleon Bonaparte bisa hadir dalam ruang sidang. Kenapa saya tidak bisa?" protes Rizieq.

Hakim lantas menjawab hal tersebut tidak relevan. Sebab, majelis hakim menilai Rizieq memiliki banyak simpatisan dan memicu kerumunan di tengah suasan pandemi COVID-19 saat ini. Pihak pengadilan pun menjamin sidang tidak akan diskiminatif.

"Enggak ada diskriminasi di sini habib. Hanya masalah keadaan kita lihat ini akan terjadi kerumunan massa sehingga enggak mungkin dilakukan habib hadir di sini langsung. Itu lah permasalahannya," kata hakim Nyompa.

Rizieq lantas menawarkan solusi dengan membantu pengadilan untuk menghilangkan kerumunan demi sidang tatap muka. Akan tetapi, majelis hakim bersikukuh untuk sidang daring. Rizieq pun memutuskan untuk tetap tidak hadir tetapi menerima putusan sidang.

"Sekali lagi saya sampaikan dengan berat hati saya tidak ridho untuk sidang secara online dan kalau dipaksakan saya mohon izin saya akan walkout, saya akan keluar dari ruang sidang ini," kata Rizieq.

Rizieq juga menyatakan siap menerima vonis seberat apapun yang dijatuhkan hakim.

"Kalau majelis hakim dan para jaksa ingin melanjutkan sidang, saya ridho anda semua melakukan sidang tanpa kehadiran saya dan tanpa kehadiran pengacara. Saya tunggu di dalam sel berapa vonis yang akan dikemukakan. Saya ridho. Saya tidak mau berdebat lagi, saya tidak mau menghina pengadilan ini," pungkas Rizieq.

Baca juga artikel terkait KASUS PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto