Menuju konten utama

Hakim Tolak Gugatan Jurnalis Narasi ke Telkomsel soal Peretasan

Jurnalis Narasi, Jay Akbar, sebagai penggugat tak dikenai sanksi selain biaya perkara senilai Rp935 ribu.

Hakim Tolak Gugatan Jurnalis Narasi ke Telkomsel soal Peretasan
Jurnalis Narasi korban peretasan mengajukan gugatan terhadap PT Telekomunikasi Seluler atas peretasan terhadap nomor telepon miliknya, Jumat, 10 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. tirto.id/Adi Briantika

tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan yang dilayangkan produser senior Narasi, M Akbar Wijaya alias Jay, kepada PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), atas kasus peretasan akun WhatsApp.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp935 ribu," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan Jay Akbar sebagai penggugat tak dikenai sanksi selain biaya perkara.

"Tidak ada [sanksi lain yang dikenai kepada Narasi]," kata Djuyamto.

Kuasa hukum Jay Akbar, Fandi Denisatria, saat dihubungi Tirto, mengatakan pihaknya kalah dalam kasus peretasan WhatsApp.

Begitu pun dengan Jay Akbar yang juga mengakui gugatannya kepada Telkomsel ditolak PN Jakarta Selatan.

"Sudah ada putusannya, kami kalah," kata Jay kepada Tirto, Rabu (10/1/2024).

Jay mengaku telah mengambil sikap atas putusan PN Jakarta Selatan. Ia mengaku hendak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Meski demikian, Jay belum mengungkapkan kapan pihaknya akan mengajukan banding tersebut.

"Kami jadinya mengajukan banding," kata Jay melalui pesan singkat.

Menurut dia, sejatinya tidak banyak warga Indonesia korban peretasan yang mengajukan upaya hukum. Dengan demikian, kata Jay, putusan PN Jakarta Selatan tak menjawab atas persoalan yang terjadi terhadap dirinya.

Di satu sisi, Jay merasa bahwa menjaga privasi data digital di Tanah Air masih menjadi hal yang sulit dilakukan. Ia pun mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

"Selama proses persidangan ini, aku jadi sadar sebetulnya bahwa memang memperjuangkan privasi data digital warga negara yang dilindungi UU data pribadi, itu amat sulit dan melelahkan. Saya kecewa dengan putusan ini," tegasnya.

Kasus peretasan akun WhatsApp ini berawal pada 24 September 2022. Kala itu, Jay tiba-tiba keluar dari akun aplikasi Whatsapp-nya.

Setiap kali ia berusaha masuk ke akunnya, ia tak memperoleh kode sandi sekali pakai (OTP/one time password) yang biasanya dikirimkan penyedia layanan nomor seluler melalui pesan singkat. Jay pun tidak mendapatkan verifikasi melalui telepon.

Kuasa hukum Jay, Ayyubi, berujar hanya ada satu orang yang memiliki akses atas nomor telepon selulernya, yakni si pengguna. Syarat pendaftaran nomor telepon yakni menyertakan nomor KTP dan Kartu Keluarga.

"Artinya hanya satu orang yang boleh memiliki nomor itu, tapi kenapa ada pihak lain yang masuk ke nomor tersebut?" ujar Ayyubi.

Penggugat mengklaim Telkomsel gagal menjaga nomor Jay sebagai pengguna kartu seluler. Bahkan nomor Jay digunakan oleh orang lain di perangkat lain, pada waktu tertentu. Jay pun buka suara atas alasannya mengajukan gugatan perdata.

Jay menegaskan gugatan ini sebagai bukti bahwa siapapun di Republik Indonesia tak berhak merasa memiliki impunitas untuk melawan hukum. Peretasan terhadapnya adalah teror terang-terangan terhadap jurnalis.

Baca juga artikel terkait KASUS PERETASAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto