tirto.id - Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) bersalah atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan dalam kunjungan kerjanya ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
"Menyatakan terdakwa Ir. Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tinda pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada twrdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Dalam berkas putusan setebal 630 halaman tersebut, majelis hakim menilai ucapan Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 terbukti memenuhi unsur kesengajaan seperti yang termaktub dalam pasal 156 A KUHP.
"Pengadilan tidak melihat ada usaha dari terdakwa untuk mengindari penghunaan kata-kata yang merendahkan ayat suci Al-Quran. Bahkan diulangi dengan menyebut dibodohi." Kata hakim
Ucapan Ahok yang dianggap menodai agama tersebut adalah "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya, iya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu."
Hakim tidak sependapat dengan pendapat penasihat hukum Ahok yang menyebut kasus iniberkaitan dengan politik elektroral yang terjadi di Jakarta. "Pengadilan tidak sependapat. Kasus ini murni karena kasus penodaan agama. Jika ada yang memungkinkan kasus ini berkaitan dengan pilkada itu bisa memungkinkan, tapi hal itu tidak berarti jika kasus ini berkait dengan pilkada," ucap Hakim.
"Kalau hal ini terkait dengan pilkada karena kasus ini terjadi dekat-dekat menjelang dengan pilkada dan hal ini disebabkan terdakwa (Ahok) mengecupakan kata-kata yang jadi pokok persoalan masalah ini, adalah saat menjelang pilkada," ucapnya lagi.
Hakim beralasan dari sekian banyak saksi pelapor, sebagian tidak ada kepentingan dengan Pilkada Jakarta. "Mereka (saksi) juga bukan orang-orang yang berkecimpung di politik atau partai politik. Tetapi sebaliknya sebagian besar dari mereka adalah berkecimpung di bidang keagaaman. Bahkan sebagian besar dari saksi pelapor adalah tinggal di luar Jakarta,"
"Mereka juga bukan orang-orang yang berkecimpung dalam politik atau partai politik. Tapi sebagian besar dari mereka adalah orang-orang yang berkecimpung dala kegiatan keagamaan."
"Perkara ini bukan terkait pilkada, murni pidana tentang penodaan agama," tegas hakim.
Penulis: Aqwam Fiazmi Hanifan
Editor: Aqwam Fiazmi Hanifan