Menuju konten utama

Hakim Konstitusi Suhartoyo Enggan Ungkap Materi Pemeriksaan MKMK

Suhartoyo memilih menunggu keputusan MKMK soal dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Hakim Konstitusi Suhartoyo Enggan Ungkap Materi Pemeriksaan MKMK
Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo enggan membocorkan isi sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Suhartoyo mengaku hanya melakukan konfirmasi kepada MKMK saat sidang. Namun, ia tak mengungkapkan apa yang dikonfirmasinya kepada MKMK.

"[Saat sidang] hanya konfirmasi saja karena saya tidak terlalu...secara substansial kan tidak. Mungkin dipandang tidak banyak sehingga cepat selesai konfirmasinya [sidang]," kata Suhartoyo usai mengikuti sidang di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

"Ya, itu [hal yang dikonfirmasi saat sidang] yang saya enggak bisa cerita," lanjutnya.

Suhartoyo hanya mengakui dirinya dikonfirmasi MKMK terkait laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Akan tetapi, Suhartoyo enggan menjawab apakah ia juga menjelaskan soal perumusan putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"[Hal yang dikonfirmasi], iya [terkait] laporan, pengaduan [masyarakat]," tuturnya.

Suhartoyo lantas meminta awak media agar tak memancingnya soal isi sidang MKMK. Ia mengaku hendak menunggu keputusan MKMK soal dugaan pelanggaran kode etik hakim terlebih dahulu.

"Enggak, jangan dipancing-pancing. Saya sudah biasa hati-hati dengan teman-teman [awak media], nanti kepancing ini," ujarnya.

Suhartoyo merupakan hakim konstitusi kelima yang diperiksa MKMK. Sebelumnya, MKMK telah memeriksa Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.

Keenamnya diperiksa dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Untuk diketahui, semula ada 12 pihak melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman dkk. Anwar dkk dilaporkan terkait keluarnya putusan gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Terkini, ada 18 pihak yang melaporkan dugaan yang sama.

MKMK kemudian dibentuk untuk memproses laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Usai dibentuk, MKMK mengklarifikasi 18 pihak itu terkait siapa saja hakim MK yang dilaporkan. Hasilnya, ada pihak yang hanya melaporkan Anwar Usman, ada juga pihak yang melaporkan sebagian hakim MK.

MKMK kemudian menggelar sidang beragenda pemeriksaan pelapor dan sidang beragenda pemeriksaan terlapor mulai 31 Oktober 2023.

Baca juga artikel terkait SIDANG MKMK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto