Menuju konten utama

Hakim Ketok Vonis Kasus Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD

Terdakwa Agustinus Soegih dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun, dengan denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan penjara.

Hakim Ketok Vonis Kasus Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD
Pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa yaitu Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (Alm), Agustinus Soegih, dan Tafieldi Nevawan, pada Rabu (25/6/2025). foto/Puspen TNI

tirto.id - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah membacakan putusan terhadap tiga terdakwa sidang perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), yakni Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (Alm), Agustinus Soegih, dan Tafieldi Nevawan, pada Rabu (25/6/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa proses hukum terhadap Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah dinyatakan gugur karena telah meninggal dunia. Sementara itu, terdakwa Agustinus Soegih dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun, dengan denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39.622.938.300 subsider 6 tahun penjara.

“Sedangkan terdakwa Tafieldi Nevawan divonis 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp1.643.437.500, subsider 2 tahun penjara,” tulis Puspen TNI dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Sabtu (28/6/2025).

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan oleh tim penuntut koneksitas yang terdiri dari unsur Oditur Militer, Jaksa Penuntut Umum, dan penyidik Polisi Militer TNI AD di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL).

Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan terhadap dugaan penyalahgunaan dana TWP AD Tahun Anggaran 2019–2020 oleh pihak internal dan eksternal TNI. Terdakwa Agustinus Soegih, selaku Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU), diduga melakukan kerja sama tidak sah dengan pihak Direktorat Keuangan TWP AD, yang kala itu dipimpin oleh Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah.

Menanggapi putusan tersebut, Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomey Sianturi menegaskan bahwa TNI berkomitmen penuh mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kapuspen TNI juga menambahkan bahwa institusi TNI akan terus memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“TNI menghormati setiap proses hukum yang berlaku dan mendukung langkah-langkah aparat penegak hukum dalam menindak segala bentuk pelanggaran, guna menimbulkan efek jera, termasuk korupsi. Ini adalah bagian dari upaya institusi TNI untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” ujar Mayjen TNI Kristomei Sianturi, dalam keterangannya di Cilangkap Jakarta Timur, Sabtu (28/6/2025).

Baca juga artikel terkait TNI AD atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Flash News
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty