Menuju konten utama

Hak Pejalan Kaki di Trotoar yang Sering Terabaikan

Banyak yang abai dengan hak pejalan kaki di trotoar. Padahal, UU Lalu Lintas sudah mengatur perlindungan terhadap pejalan kaki.

Hak Pejalan Kaki di Trotoar yang Sering Terabaikan
Pengendara motor menerobos trotoar di kawasan Monas, Jakarta. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ramainya video aksi penolakan sepeda motor yang memakai trotoar sebagai lintasannya seakan kembali mengungkap luka lama terkait belum terlindunginya hak-hak perjalan kaki di Indonesia. Aksi selamatkan trotoar yang dilakukan oleh Koalisi Pejalan Kaki berlangsung pada Jumat (14/7). Sayangnya, aksi itu justru mendapat amarah dari pengendara motor.

Koalisi Pejalan Kaki yang melakukan pemblokiran trotoar bagi pengendara motor mendapat balasan protes dari pengendara motor yang berusaha melewati trotoar. Macet menjadi alasan utama pengendara motor tersebut untuk menggunakan trotoar. Para pengemudi motor itu bahkan melontarkan umpatan kasar pengemudi ojek kepada Koalisi Pejalan Kaki sebelum akhirnya situasi menjadi tenang.

Trotoar yang diperuntukkan bagi para pejalan kaki memang sudah sering dijadikan alternatif bagi pengendara motor untuk menghindar dari kemacetan lalu lintas. Bukan hanya itu, trotoar juga kerap kali dipergunakan bagi pedagang kaki lima untuk berdagang. Yayat Supriatna selaku pakar tata ruang kota mengatakan bahwa penggunaan trotoar sebagai lintasan pengendara motor dan PKL memang sering terjadi di kota-kota besar yang rawan kemacetan.

“Di Semarang, di Bogor juga ada,” katanya pada Minggu (16/7). “Bukan sering terjadi lagi, sudah jadi budaya.”

Adanya peraturan dasar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan nampaknya tidak cukup untuk membuat pengendara motor takut melanggar pemakaian trotoar. Dalam Pasal 106 ayat (2) UU 22/2009, dikatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Sedangkan di PP 34 Tahun 2006, pelarangan penggunaan trotoar disebutkan dalam Pasal 34 ayat (4) yang mengatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Yayat menilai banyaknya pengendara motor yang masih menggunakan trotoar dipengaruhi oleh 3 hal. Pertama karena tidak ada sanksi hukum yang tegas dari pihak yang berwajib. Kedua, karena tekanan dari kondisi jalanan yang sudah sangat macet. Ketiga, pejalan kaki lemah dalam memperjuangkan haknya sebagai pejalan kaki. Menurut Yayat, tidak banyak orang yang mengetahui tentang peraturan yang menjaga keselamatan para pejalan kaki.

“Orang berpikir pragmatis saja dan trotoar itu dianggap sebagai jalan keluar dari masalah ini (kemacetan). Dan pejalan kaki juga lemah. Tidak berani memberontak. Karena orang selalu menghindari konflik dari pengendara motor,” terangnya.

Pihak berwajib sendiri sangat berperan dalam perlindungan hak para pejalan kaki. Sampai saat ini, penegasan hukuman bagi pelanggar yang memakai trotoar sebagai tempat berdagang atau jalanan motor belum ditindak secara tegas. Selama ini, masyarakat bertindak secara sporadis dan tanpa koordinasi dengan pihak berwajib dalam penegakan aturan penggunaan trotoar. Yayat melanjutkan bahwa pihak berwajib, semisal polisi, juga kewalahan untuk menindak para pelanggar penggunaan trotoar. Pasalnya, terlalu banyak PKL dan pengendara motor yang menggunakan trotoar dengan tidak semestinya. Sampai sekarang, pemerintah pun tidak menuntut urgensi bagi penegakan hukum di trotoar.

“Nah, tentunya polisi lebih senang nilang jalur bus yang ada tarifnya, denda 500 ribu rupiah. Itu menarik,” jelas Yayat. “Perda (peraturan daerah) harus menertibkan pedagang kaki lima, perda harus menindak sepeda motor yang masuk. Jadi kalau tidak ada tindakan yang keras dan tegas, rasanya susah lah kita akan mendapatkan nilai tambah atau upaya penegakan hukum – kalau mereka-mereka (pelanggar aturan penggunaan trotoar) suka-suka hidupnya aja," lanjutnya.

Kasta Terendah di Jalanan

Secara sosiologis, orang yang menggunakan trotoar dengan tidak semestinya di Indonesia merasa tidak bersalah. Banyaknya pelanggaran yang terjadi dan tidak segera ditertibkan membuat orang terus melakukan pelanggaran tersebut. “Kesalahan-kesalahan yang terus menerus dilakukan itu telah menjadi pembenaran kesalahan. Jadi kalau orang (pengendara motor) berjalan di trotoar, dia tidak merasa salah,” tegas Yayat.

Nirwono Yoga, pengamat tata ruang kota dari Universitas Trisakti mengakui bahwa dalam UU 22 Tahun 2009, hak dan kewajiban para pejalan kaki sudah sangat jelas. Sayang, di Indonesia, terutama di Jakarta, pejalan kaki masih dianggap sebagai kaum terpinggirkan dan tidak dilindungi hak-haknya. Tidak hanya itu, pedestrian pun seringkali tidak diurus dengan layak.

“Trotoar hanya untuk pejalan kaki, apapun alasannya termasuk macet. Yang tidak jalan adalah penegakan hukumnya pihak berwajib dan Pemda yan tidak pernah serius menegakkan aturan hukum tersebut,” jelas Nirwono.

Secara umum, Nirwono menilai bahwa kota-kota di Indonesia memang dibangun dengan memprioritaskan pada para pengguna sepeda motor, di mana semua akses memang dipermudah bagi pengguna kendaraan bermotor. Menurut Nirwono, inilah sebabnya pejalan kaki sampai sekarang belum mendapat penegakan hukum di lapangan.

“Pejalan kaki adalah kasta terendah dalam pembangunan transportasi kota kita sehinga nasib trotoar penegakan hukum dan pejalan kakinya terabaikan,” sesalnya.

Sebenarnya, trotoar yang sering disalahgunakan tidak hanya terjadi di Indonesia. Di beberapa negara Asia Tenggara lainnya, seperti Thailand atau Malaysia, pedestrian masih menjadi prioritas kedua. Di negara-negara yang banyak memakai penggunaan sepeda motor dan tingkat kemacetan tinggi, di sana tidak ada prioritas bagi pejalan kaki.

“Jadi ibaratnya sepeda motor itu sudah seperti kakinya para warga kota. Jadi kalau melewati trotoar itu sudah seperti : ini jalan gue! Begitu,” lanjutnya.

Banyaknya tiang-tiang pembatas yang dipancang di ujung trotoar jalan juga tidak bisa menjadi solusi. Masih saja banyak pihak-pihak yang melanggar dan membuat tiang tersebut kadang rusak. Yayat berharap, pembangunan transportasi publik yang semakin matang bisa menjadi solusi bagi pemanfaatan trotoar seperti yang seharusnya diatur dalam Undang-undang. Tentu saja, kemajuan transportasi publik juga harus didukung oleh pedestrian yang memadai.

“(MRT tahun 2018) Efektif. Tapi harus ada pedestrian yang besar-besar. Jakarta itu harus banyak pedestrian. Pedestrian itu adalah sebuah kata kunci yang harus ada dan wajib ada terutama di kota-kota utama,” tegasnya.

Baca juga artikel terkait PEJALAN KAKI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti