Menuju konten utama

Habib Rizieq Belum Diperiksa Lagi dalam Kasus Ahok

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang turut melaporkan Ahok atas kasus itu belum diperiksa kepolisian.

Habib Rizieq Belum Diperiksa Lagi dalam Kasus Ahok
Ketua FPI Habib Rizieq mendatangi Mabes Polri sebagai pelapor dalam gelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama. [TITRO/Andrey Gromico]

tirto.id - Bareskrim Polri mengaku telah memeriksa para saksi dari pihak pelapor dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun demikian, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang turut melaporkan Ahok atas kasus itu belum diperiksa kepolisian.

"Tinggal Habib Rizieq (belum diperiksa), kemarin (Habib) lagi ke luar kota," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta seperti dikabarkan Antara, Selasa (22/11/2016).

Dalam gelar perkara Ahok pada 15 November lalu, Habib Rizieq Shihab, mendatangi Mabers Polri sebagai saksi ahli.

Agus menjelaskan dari keseluruhan saksi pelapor, pihaknya sudah memeriksa 24 orang.

Dari 24 orang itu salah satunya adalah Habib Novel. Habib Novel diperiksa penyidik Bareskrim Polri di Kantor Bareskrim, di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat pada 16 November silam. Habib Novel kembali diperiksa usai kasus Ahok resmi dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Pada pemeriksaan itu Habib Novel didampingi pengacara Habiburokhman dan Ade Irfan.

Sementara dari pihak terlapor Ahok, Agus menjelaskan belum melakukan pemeriksaan. "Tergantung saksi yang meringankan tersangka, ada yang diajukan oleh beliau (Ahok) atau enggak," ujarnya.

Namun hingga saat ini pihak Ahok belum mengajukan saksi baru dalam kasus ini.

Ahok kini sedang diperiksa di Gedung Utama Mabes Polri hari Selasa dengan didampingi 15 pengacara.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH