tirto.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan disebut ikut menitipkan keponakannya untuk bisa masuk ke Universitas Negeri Lampung (Unila). Hal itu disampaikan Rektor non aktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai saksi untuk terdakwa Andi Desfiandi dalam kasus dugaan suap di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Zulhas begitu sapaan akrabnya pun langsung menepis kabar itu. Dia mengklaim tidak memiliki kemenakan yang mendaftar di kampus tersebut.
"Saya tidak punya ponakan yang daftar ke Unila," kata Zulkifli Hasan kepada Tirto, Rabu (30/11/2022).
Zulhas juga mengklaim tidak mengenal Karomani. Tidak hanya itu, dia juga mengakui tidak pernah memberikan uang kepada pihak Unila.
"Apalagi kasih uang, juga tidak kenal dengan Prof Karomani," tambahnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani menyebut Zulkifli Hasan pernah menitipkan seseorang untuk dimasukkan sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran di universitas tersebut saat penerimaan mahasiswa baru (PMB) 2022. Keterangan itu disampaikan Karomani saat menjadi saksi kasus dugaan suap untuk terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (30/11/2022).
"Zulkifli Hasan ikut menitipkan satu orang untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung," kata Karomani dikutip dari Antara.
Karomani menjelaskan seorang calon mahasiswa berinisial ZAG itu dititipkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ary Meizari Alfian, yang mengatakan bahwa calon mahasiswa itu adalah titipan Zulkifli Hasan.
"Saya diberi tahu oleh Ary, 'ZAG ini keponakan Pak Zulkifli (Hasan), tolong dibantu'. Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing grade-nya, passing grade 500 ke atas bisa dibantu," tambah Karomani.
Dia menjelaskan ZAG kemudian memberikan "infak" setelah dinyatakan lolos. Akan tetapi, soal jumlah uang yang diberikan, Karomani mengaku tak tahu pasti karena yang menerima uang tersebut adalah Mualimin, orang kepercayaan Karomani.
Terkait nilai standar yang Karomani sebutkan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan bukti bahwa nilai ZAG hanya 480 dan tetap masuk Unila. Karomani mengaku dia tidak mengetahui nilai standar ZAG tidak memenuhi syarat yakni di bawah 500.
"Nilai ZAG di bawah 500 baru saya tahu setelah penyidikan karena saya tidak cek satu-satu. Kalau saya tahu dari awal, pasti saya batalkan kelulusannya masuk Unila," ucap Karomani.
Dalam persidangan untuk terdakwa Andi Desfiandi, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi, yakni Karomani, Helmi Setiawan, dan Ary Meizari. Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Karomani dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022. Selain Andi Desfiandi, dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka.
Editor: Fahreza Rizky