tirto.id - Seorang guru SD di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah menjadi tersangka pencabulan terhadap enam orang siswa laki-laki. Korban telah dicabuli selama rentang 2016-2018 di rumah pelaku.
Guru berinisial PPH, 35 tahun, merupakan warga dari Kabupaten Grobogan. Pencabulan terungkap dari orang tua korban yang mencurigai tindakan asusila. Mereka melaporkan PPH ke polisi pada 29 Juli 2021 lalu.
Kepala Polres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan modus pelaku dengan tipu muslihat. Pelaku awalnya menyuruh korban untuk memijat, setelah beberapa saat kemudian pelaku ganti memijat korban, dan menyampaikan kepada korban bahwa dengan dipijat, tubuh korban akan menjadi tambah tinggi, yang selanjutnya pelaku melakukan perbuatan asusila.
"Pelaku melakukan tipu muslihat dengan membujuk rayu untuk bisa berbuat asusila terhadap korbannya," kata Dydit, Jumat (10/9/2021).
Menurut Kapolres, unsur pasal dalam kasus tersebut yakni Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Selain itu, juga Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dia meminta jika ada orang tua yang merasa anaknya menjadi korban pelaku dapat melaporkan kepada Satuan Reskrim Polres Wonogiri. Kasus ini masih dikembangkan. Pelaku sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Zakki Amali