Menuju konten utama

Guru ASN Bengkulu Punya Ladang Ganja Ditangkap, Akui Tak Menyesal

BH, guru SDN di Rejang Lebong Bengkulu, mengajar sembari berkebun ganja 1/4 hektare di belakang rumahnya.

Guru ASN Bengkulu Punya Ladang Ganja Ditangkap, Akui Tak Menyesal
Ilustrasi: Aparat gabungan, Polisi Polres Lhokseumawe, TNI Kodim 0103 Aceh Utara dan Brimob Detasemen B Polda Aceh mencabuti tanaman ganja dalam operasi pemusnahan ladang ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong, Sawang, Aceh Utara, Aceh, Rabu (3/3/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/foc.

tirto.id - Seorang guru sekolah dasar negeri di Provinsi Bengkulu ditangkap oleh polisi. Ia ketahuan memiliki ladang ganja seluas 1/4 hektare tidak jauh dari tempatnya mengajar di SD 151 Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

BH (54) sehari-hari mengajar sembari merawat kebun ganja di belakang rumahnya yang ditanam dengan pola tumpang sari di sela-sela tanaman cabai. Mengajar sembari menanam ganja sudah dilakukan selama setahun terakhir. Untuk menyembunyikan daun ganja, BH membengkokkan batang dan mengikat di pohon cabai, demikian kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno.

Kepala desa setempat tidak tahu BH menanam ganja. Hingga satu hari polisi mendapat informasi dari warga dan menyelidikinya.

"Dari lokasi penemuan ladang ganja ini, kami berhasil mengamankan sekitar 400 batang ganja," ujar Puji.

Polisi juga menyita lima kilogram daun ganja kering siap edar yang ditemukan saat penggeledahan di rumah BH Dusun 4, Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Sabtu (3/4) lalu. BH mengaku tidak menyesali perbuatannya. Ia bahkan sudah tahu risiko bakal berhadapan dengan aparat hukum.

Dari hasil panen ganja, BH juga mengaku beberapa kali menjual ganja kering hasil panen kepada para pembeli dalam bentuk paketan.

Tindakan BH membuat marah Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni. Menurut dia BH sebagai guru kelas seharusnya menjadi teladan bagi murid-muridnya. Denni bersyukur selama BH berkebun ganja, muridnya tidak terlibat.

Saat ini sanksi yang dijatuhkan kepada BH adalah pemberhentian sementara karena ia berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sembari menunggu proses pemberhentian permanen gajinya dipotong 50 persen.

Baca juga artikel terkait GANJA atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali