tirto.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Roy Suryo pada hari ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Hari ini Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka," ucap Zulpan saat dihubungi, Jumat (22/7/2022).
Roy Suryo dilaporkan oleh dua orang karena dianggap mengedit stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo, kemudian diunggah di akun Twitter miliknya.
Pada pengaduan pertama, pelapor ialah oleh Kurniawan Santoso. Pengaduan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 20 Juni 2022.
Sedangkan pengaduan berikutnya dilancarkan Kevin Wu ke Bareskrim Polri, dan terdaftar dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 20 Juni 2022.
Roy Suryo dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156A KUHP.
Penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya masih meminta keterangan Roy Suryo, belum diketahui apakah pria yang mengklaim dirinya sebagai pakar telematika itu bakal ditahan usai pemeriksaan.
"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami sampaikan," kata Zulpan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto