tirto.id - Pendeta Tigor Yunus Sitorus, pengurus Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu Bantul sepakat mencabut gugatan ke Bupati Bantul Suharsono soal pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja. Ia juga bersedia memindah lokasi gereja.
Pendeta Sitorus dan Suharsono pada Rabu (8/1/2020) bertempat di Kantor Bupati mendatangani surat kesepakatan yang salah satu isinya adalah kersedian untuk mencabut gugatan pada bupati yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.
Sitorus kepada wartawan mengatakan keputusannya untuk menandatangani surat kesepakatan dan mencabut gugatan adalah bukan karena ada tekanan, tapi 'untuk menjaga kondusifitas di Bantul dan DIY'.
"[Agar] kami diberi kenyamanan ibadah. Kalau dilanjutkan [proses di PTUN] tak kondusif, bagi kami juga kurang nyaman [...] Yang paling penting kami punya tempat ibadah. Itu bagi kami sudah cukup," ujar Sitorus.
Selain itu, kesepakatan diambil salah satunya karena Pendeta Sitorus menemukan lokasi baru yang hendak dibangun gereja.
Sitorus membeli lahan seluas 246 meter persegi di Dusun Jurug, Desa Argosari, Sedayu, Bantul yang terletak 3 kilometer dari gereja sebelumnya yang sekaligus adalah tempat tinggalnya.
Lokasi baru tersebut memang tidak disebutkan dalam isi surat kesepakatan. Kata Sitorus, ia mendapatkan lokasi baru setelah dibantu oleh Anggota DPRD Bantul Timbul Raharja yang berasal dari daerah pemilihan Kecamatan Sedayu dan Kasihan.
"Sudah saya [bayar] DP (down payment) tinggal menunggu AJB (akta jual beli)," ujar Sitorus.
Ia berharap dengan adanya kesepakatan ini gereja dapat segera dibangun. Di sisi lain, bupati diharapkan dapat mengawal dan memastikan agar lahan dapat dibangun untuk digunakan sebagai tempat ibadah.
"Saya berharap proses dikawal sampai berdiri bangunan, termasuk perizinannya dikawal. Saya minta dukungan, kalau mulai dibangun harap ada dukungan," ungkap dia.
Sitorus juga berharap kepada semua pihak tak lagi memperpanjang persoalan di RT 043 Kampung Gunung Bulu, Dusun Badut Lor, Argorejo yang selama ini menolak pembangunan gereja di wilayahnya.
Terlebih agar tak ada lagi spanduk-spanduk penolakan dan yang bernada menyudutkan dipasang di sekitar kampung.
Pendamping hukum Pendeta Sitorus dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Budi Hermawan mengatakan, salah satu alasan pencabutan gugatan di PTUN karena pihaknya menilai ada komitmen dari Pemkab Bantul untuk menjamin pembangunan gereja di tempat yang baru.
"Komitmen kita wujudkan dalam kesepakatan [...] pemkab harusnya lakukan kewajiban untuk laksanakan [kesepakatan], termasuk jaminan di lahan baru tak ada persoalan," kata Budi.
Bupati Bantul Beri Jaminan
Bupati Suharsono dalam kesempatan yang sama mengatakan akan memberikan jaminan dan bantuan untuk pembangunan gereja di lokasi yang baru.
"Saya pribadi kalau sudah mulai bangun akan bantu semen 100 karung. Perizinan nanti proses akan saya bikin cepat dan gratis," ujarnya.
Namun, ia juga berharap agar sebelum pembangunan Pendeta Sitorus atau pengurus gereja terlebih dahulu berkomunikasi dan melakukan sosialisasi dengan warga sekitar.
Anggota DPRD Bantul, Timbul Raharja mengatakan, Bupati Suharsono memang memintanya untuk membantu mencarikan lokasi baru untuk GPdI Immanuel Sedayu.
Setelah mendapat lokasi yang cocok, polititus PDIP yang terpiih dari Sedayu dan Kasihan ini kemudian menemui masyarakat untuk berdialog.
"Kami bangsa harus pegang aturan perundangan, tanah dibeli untuk tempat ibadah tak seorang pun bisa melarang," katanya.
Lokasi baru di Dusun Jurug tersebut menurutnya cocok, karena sudah ada kapel dan juga banyak umat Kristen dan Katolik.
Sementara itu, Ketua RT 034 Kampung Gunung Bulu, Samsuri menyambut baik Gereja Pantekosta di Indonesia pindah dari tempatnya.
"Kami sebagai warga ya merasa lega dan untuk selanjutnya apa yang menjadi keinginan Pak Sitorus untuk memiliki gereja sendiri di tempat lain ya kami mendukungnya," ungkap Samsuri.
Gugatan Bupati Bantul oleh Pendeta Sitorus didampingi LBH Yogyakarta Bupati di PTUN Yogyakarta berjalan sejak Senin, 21 Oktober 2019.
Gugatan bermula dari Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2019 tentang Pembatalan Penetapan GPdI Sedayu sebagai Rumah Ibadat yang Mendapatkan Fasilitas Penerbitan IMB Rumah Ibadat yang dikeluarkan pada Jumat, 26 Juli 2019.
Pencabutan IMB ini setelah GPdI Immanuel Sedayu yang juga rumah pendeta Sitorus sempat didemo warga pada 9 Juli 2019. Warga menolak keberadaan gereja itu meski telah mengantongi IMB dengan nomor register 0116/DPMPT/212/I/2019 pada 15 Januari 2019.
Bupati Bantul sempat berargumen pencabutan IMB tersebut dengan dalih ada cacat prosedur pengajuan izin.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali