tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pihaknya akan menaikkan tarif parkir secara dratis dengan nilai yang sangat tinggi. Kendati, ia belum memberitahu berapa nilai kenaikannya.
Hal tersebut dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang diteken pada Kamis (1/8/2019) lalu.
"Tarif parkir akan mengalami peningkatan harga yang amat drastis. Nilai [kenaikkan] sedang difinalisasi, nanti Dinas Perhubungan [yang] akan memfinalkan," kata Anies, Jumat (2/8/2019) sore.
Kenaikkan tarif parkir itu kata dia hanya terjadi di kawasan tertentu, terutama kawasan yang sudah terlayani angkutan umum massal.
"Jadi kawasan yang sudah ada angkutan umum massal-nya dengan baik maka harga parkirnya akan menaik amat tinggi," kata Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Anies melanjutkan, mulai 2020 pun pihaknya akan mulai menyiapkan sistem injection pricing, yaitu pengenaan biaya kepada pengguna jalan yang didasarkan pada kepadatan lalu lintas. Semakin padat lalu lintas, semakin besar biaya yang dikenakan kepada pengguna jalan.
"Kita juga mulai tahun depan akan menyiapkan injection pricing untuk ruas-ruas jalan tertentu. Jadi ruas-ruas jalan yang di situ menimbulkan kemacetan yang tinggi, akan ada injection pricing yang detail biaya akan diatur kemudian termasuk detail pemanfaatan teknologinya," katanya.
Anies telah meneken Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara, pada Kamis (1/8/2019). Instruksi itu diteken setelah didesak sejumlah pihak untuk serius mengurangi polusi udara buruk di Jakarta.
Bahkan instruksi tersebut diteken tepat saat sidang perdana gugatan warga negara di PN Jakarta Pusat terkait kualitas udara yang buruk di Jakarta digelar. Dari tujuh pejabat negara yang digugat, Anies adalah salah satunya.
Ingub tersebut berisi perintah kepada sejumlah kepala dinas dan asisten sekretaris daerah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Ibu Kota.
"Diperlukan pendekatan multisektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi penghijauan sehingga memerlukan sinergitas antara perangkat daerah," kata Anies dalam salinan Ingub yang diterima wartawan Tirto, Kamis (1/8/2019) malam.
Setidaknya terdapat tujuh instruksi yang Anies berikan kepada jajarannya tersebut. Salah satunya adalah adalah mengenai perluasan ganjil genap dan kenaikan tarif parkir.
Anies memerintahkan Dishub untuk menyiapkan peraturan tentang perluasan ganjil genap selama musim kemarau, merevisi peraturan tentang tarif parkir tahun 2019, serta skema pembebanan pembayaran dari pengguna jalan untuk menggunakan ruas jalan tertentu (injection pricing).
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Irwan Syambudi