Menuju konten utama

Gubernur BI Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Agus Martowardojo akan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan E-KTP. Bagi mantan Menteri Keuangan era SBY ini pemanggilan ini adalah yang kedua kalinya.

Gubernur BI Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kanan) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Mantan menteri keuangan yang kini menjabat Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo pada Selasa (1/11/2016) dijadwalkan datang oleh KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

"Memang waktu itu kan minta jadwal ulang, yang bersangkutan meminta untuk dijadwal 1 November, jadi besok akan dijadwalkan pemeriksaan," kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, di Jakarta, seperti diberitakan Antara, Senin (31/10/2016).

Sebelumnya Agus pernah dipanggil pada 18 Oktober 2016 namun tidak bisa hadir memenuhinya. "Ini kan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Menkeu, akan ditanya soal anggaran kemudian mekanisme dan prosedur anggaran mengenai proyek E-KTP ini. Kemudian bagaimana pembahasan anggaran dengan Kemendagri," tambah Yuyuk.

Agus menjabat sebagai Menteri Keuangan pada 2010 hingga 2013 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP

Irman diduga telah menggelumbungkan harga barang dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

"Mengenai tersangka baru pasti akan diumumkan, kalau sekarang masih pemeriksaan saksi yang memerulkan bukti-bukti untuk menentukan apakah bukti itu bisa untuk menetapkan tersangka baru," tambah Yuyuk.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek E-KTP, dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Dalam dokumen yang dibawa Elza tampak bagan yang menunjukkan hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi proyek KTP elektronik antara lain Setyo Novanto, Anas Urbaningrum, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Gamawan Fauzi, Dian Anggraeni, Sugiharto, Drajat Wisnu S.

Baca juga artikel terkait KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari