tirto.id - Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Irwandi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
"Pada pokoknya pemohon [Irwandi] meminta penangkapan, penahanan dan surat-surat dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK [dinyatakan] tidak sah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (9/10/2018).
KPK menghargai upaya hukum Irwandi, dan menyatakan akan mendengar permohonan Irwandi dan menjawab tudingan-tudingan mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu di persidangan.
Lebih lanjut, Febri mengatakan pihaknya telah memiliki bukti-bukti mengenai keterlibatan Irwandi dalam dugaan suap dana otsus.
"Bahkan [KPK] telah menetapkan [Irwandi menjadi] tersangka pada kasus lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat sejumlah sekitar Rp32 Milyar," kata Febri.
Sebelumnya, seseorang bernama Yuni Eko Hariatna yang diwakili oleh YARA juga pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menganggap proses hukum yang dilakukan KPK saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Irwandi Yusuf keliru.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut.
Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018.
Diduga, Bupati Bener Meriah Ahmadi memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Uang ini merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Irwandi.
Uang haram tersebut diberikan agar proyek-proyek di Bener Meriah yang dibiayai dengan DOK Aceh 2018 bisa dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan asal Bener Meriah juga.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri