Menuju konten utama

Golkar Sesalkan Bupati Pekalongan Kena OTT KPK

Sekjen Partai Golkar menyatakan hingga saat ini partai belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait perkara yang menjerat Fadia.

Golkar Sesalkan Bupati Pekalongan Kena OTT KPK
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji di Gedung DPR RI, Jakarta, Jum’at (13/2/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Partai Golkar menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyampaikan bahwa partainya menyesalkan peristiwa tersebut dan mengingatkan seluruh kader yang memegang jabatan publik untuk menjalankan tugas sesuai aturan.

“Kami tentu saja prihatin dan menyesal atas kejadian ini. Sekaligus kami meminta dengan sangat kepada seluruh kader yang memegang amanat pemerintahan untuk menjalankan pemerintahan sesuai koridor tata pemerintahan yang baik,” ujar Sarmuji kepada Tirto, Selasa (3/3/2026).

Ia menambahkan, hingga saat ini partai belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait perkara yang menjerat Fadia. Meski demikian, Golkar menegaskan akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan. “Kami belum memperoleh informasi yang lain. Selanjutnya kami menghormati ke proses hukum yang berlaku,” kata dia.

Terkait kemungkinan pemberian bantuan hukum, Sarmuji menyebut partainya memiliki lembaga bantuan hukum yang dapat diakses oleh siapapun kader yang membutuhkan.

“Kami memiliki lembaga bantuan hukum, siapapun boleh meminta bantuan jika merasa perlu,” tegasnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang ditangkap yaitu Bupati Fadia Arafiq.

"Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan Jawa Tengah, salah satunya Bupati," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2026).

Sementara itu, berdasarkan kebiasaan di KPK, Fadia akan menjalani pemeriksaan secara intensif sebelum akhirnya ditetapkan status hukumnya. Usai penangkapan, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status hukum para pihak.

Selain belum mengungkapkan nama-nama pihak lain yang turut terjaring OTT bersama Fadia, KPK juga belum menjelaskan soal kasus yang mendasari OTT ini.

Baca juga artikel terkait GOLKAR atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Farida Susanty