Menuju konten utama

Golkar Copot Anggota DPR Bowo Sidik dari Kepengurusan Usai OTT KPK

Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso dipecat dari kepengurusan Partai Golkar usai terjerat OTT KPK. 

Golkar Copot Anggota DPR Bowo Sidik dari Kepengurusan Usai OTT KPK
Header TVR Partai Golkar. tirto.id/Dio

tirto.id - Partai Golkar buka suara mengenai kadernya yang terjerat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Rabu (27/3/2019) malam. Ia adalah anggota Fraksi Golkar di Komisi VI DPR bernama Bowo Sidik Pangarso.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, Bowo Sidik telah resmi diberhentikan dari kepengurusan DPP Golkar. Lodewijk juga telah mengetahui bahwa Bowo telah diamankan KPK dan saat ini masih berstatus sebagai terperiksa.

"Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan menyayangkan atas peristiwa yang dihadapi saudara Bowo Sidik Pangarso. Kasus yang dihadapi yang bersangkutan sama sekali tidak ada kaitannya partai," katanya saat konferensi pers di Kantor DPP Golkar, Kamis (28/3/2019) sore.

Lodewijk mengatakan Partai Golkar telah mengambil langkah-langkah organisasi yang tegas sesuai dengan AD/ART organisasi.

"Untuk memberhentikan Saudara Bowo Sidik Pangarso sebagai Pengurus DPP Partai Golkar sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I dan jabatan lainnya yang terkait Partai Golkar,” kata dia.

“Termasuk memproses pergantiannya sebagai Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan guna menyelesaikan masalah pribadinya," lanjut Lodewijk.

Atas peristiwa yang menimpa Bowo, Partai Golkar meminta kepada seluruh kader partai, terutama para caleg di seluruh Indonesia, untuk mengambil pelajaran agar jangan melakukan tindakan korupsi.

"Partai Golkar tidak akan mentoleransi kepada kader yang melakukannya tindakan koruptif tersebut dan memberikan sanksi yang tegas," katanya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan anggota DPR Bowo Sidik ditangkap pada Kamis (28/3/2019) dini hari. "Dini hari tadi, KPK mengamankan satu anggota DPR RI," kata Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Saat ini, kata dia, anggota DPR tersebut dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK.

Sebelumnya, KPK juga menangkap tujuh orang dalam OTT yang diduga terkait dugaan korupsi distribusi pupuk. Ketujuh orang yang ditangkap dalam OTT tersebut terdiri dari unsur direksi BUMN, swasta, dan pengemudi.

"Dengan demikian, sampai pagi ini delapan orang diamankan dalam OTT di Jakarta sejak Rabu sore hingga Kamis dini hari," ucap Febri.

KPK menduga telah terjadi transaksi atau dugaan penyerahan uang yang diindikasikan terkait distribusi pupuk menggunakan kapal.

Selain itu, KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah dan dolar AS serta satu unit mobil dalam OTT tersebut.

KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Baca juga artikel terkait OTT BUMN PUPUK atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto