Menuju konten utama

Gojek Tak Berikan THR untuk Ojol, Tapi Diskon Persiapan Mudik

Gojek Indonesia mengakui menghormati imbau pemerintah soal tunjangan hari raya untuk para mitra ojek online.

Gojek Tak Berikan THR untuk Ojol, Tapi Diskon Persiapan Mudik
Beberapa mitra driver Gojek sedang berkumpul untuk mengikuti program vaksinasi COVID-19. FOTO/ dok. Gojek

tirto.id - Gojek Indonesia mengakui menghormati imbauan pemerintah terkait imbauan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada mitra ojek online yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. SVP Corporate Affairs, Gojek Indonesia, Rubi W Purnomo, mengeklaim akan mengikuti regulasi yang berlaku.

"Kami menghormati himbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku,” ucap Rubi dalam keterangannya kepada Tirto, Rabu (20/3/2024).

Langkah Gojek Indonesia sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 31, juga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Tahun 2019 Pasal 15. Dia menjelaskan, hubungan perusahaan aplikasi dengan ojek online adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya.

Dia menjelaskan dengan komitmen dan strategi jangka panjang dari Gojek Indonesia, Rubi menyebut pihaknya terus mendukung upaya dan semangat pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver.

"Sejak 2016, kami telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia,” ujar Rubi.

Swadaya memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk di bulan Ramadhan dan Lebaran. Di tahun ini, program Gojek Swadaya kembali hadir lewat beberapa program.

Pertama, Swadaya Mudik, berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya.

Kedua, Bazar Swadaya yang menyediakan sembako dengan harga terjangkau, dan ketiga, Mega Kopdar halal bi halal dengan berbagai hadiah menarik bagi mitra driver ojek online.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan dapat membayarkan THR bagi pekerja mitra ojek online.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos), Indah Anggoro Putri, memastikan sudah berkoordinasi dengan pihak aplikasi ojek online terkait pembayaran THR driver ojol tersebut.

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan THR. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tetapi termasuk di dalam kategori perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)," ujar Indah Anggoro.

Untuk memastikan driver ojek online mendapat haknya dari perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan membangun komunikasi dengan direksi dari perusahaan ojek online.

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin