tirto.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai proyek penambangan material untuk Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah mesti dihentikan. Hal itu berkelindan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan untuk menghentikan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
"Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mestinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN (proyek strategis nasional) yang harus ditangguhkan terlebih dahulu," kata Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi, Fanny Tri Jambore dalam keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).
Walhi juga mempertanyakan izin usaha pertambangan (IUP) untuk proyek Bendungan Bener, namun sudah ada upaya pembebasan lahan lebih dulu.
"Ini kok quarry untuk Bendungan seperti spesial kedudukannya. Ia tidak mempunyai IUP dan difasilitasi pengadaan tanahnya, berbeda dengan kebutuhan quarry di proyek kepentingan umum lainnya," tukasnya.
Warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah kembali didatangi oleh ratusan aparat kepolisian dengan sejumlah kendaraan dan persenjataan pada Selasa (8/2/2022).
Perjuangan warga Wadas imbas dari proyek Bendungan Bener. Daerah Wadas menjadi lokasi penyuplai material bebatuan untuk pembangunan bendungan tersebut.
Warga menolak daerahnya menjadi lokasi pertambangan karena selama ini tanah tersebut menjadi lokasi pertanian dan perkebunan selama turun-temurun. Penambangan tersebut dinilai akan menghancurkan 28 sumber mata air.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan