tirto.id - Menanggapi masalah tarif parkir di kawasan wisata Malioboro Rp350 ribu yang viral di media sosial, Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan tidak memberi toleransi pelanggaran tarif parkir.
Pemkot akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku usai muncul aduan wisatawan terkait tarif parkir mahal tersebut.
“Saya belum tahu secara pasti apakah lokasi parkir yang dimaksud dalam aduan itu resmi atau tidak. Yang jelas, saya sudah minta Dinas Perhubungan untuk menindaklanjuti aduan tersebut,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu (19/1/2022).
Sebuah aduan terkait tarif parkir yang mahal viral di media sosial. Dalam aduan tersebut disertakan foto kuitansi yang menyebutkan jika total tarif parkir yang harus dibayar untuk bus pariwisata adalah Rp350.000.
Nominal tarif yang harus dibayarkan tersebut meliputi tambahan jasa lain selain parkir, yaitu kamar mandi untuk pengemudi, kernet, pemandu wisata, air untuk mencuci bus, dan kebersihan.
Pengunggah menyebut memanfaatkan parkir yang berada tidak jauh dari Malioboro pada Sabtu (15/1) malam dari pukul 21.00 WIB hingga 22.30 WIB untuk membeli oleh-oleh karena merupakan rute terakhir.
Jika nominal tarif yang harus dibayarkan konsumen sesuai dengan nilai dalam aduan yang disampaikan, maka menurut Heroe, tindakan tersebut sudah mengarah pada pungutan liar dan harus diproses secara hukum.
“Bisa diproses secara hukum karena masuk kategori pungutan liar. Terlebih jika sebelumnya tidak ada pemberitahuan apa pun kepada konsumen mengenai besaran tarif parkir yang harus dibayarkan,” katanya.
Sanksi bagi pelaku pelanggaran parkir, kata dia, bahkan bisa bertambah berat jika lokasi parkir yang digunakan tidak mengantongi izin apa pun sebagai tempat parkir.
“Makanya, saya minta ke Dinas Perhubungan untuk cek semuanya. Apakah lokasi parkir itu resmi atau tidak. Jika lokasinya tidak memiliki izin, maka sanksi yang diberikan bisa bertambah karena sudah ada pelanggaran tarif,” katanya.
Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku untuk memberikan efek jera.
“Pemerintah daerah sudah berkali-kali menyatakan bahwa tindakan “nuthuk” harga, baik itu parkir atau kuliner tidak diperbolehkan dan tidak ada ampun untuk pelanggarnya,” kata dia.
Pemerintah Kota Yogyakarta akan mencabut izin usaha yang dimiliki apabila pelaku usaha melakukan tindakan “nuthuk” harga.
“Tidak boleh buka dan tidak ada kesempatan kedua. Ini tindakan tegas yang akan kami ambil,” katanya.