Menuju konten utama
UMP 2022

Kemnaker Beri Sinyal Upah Minimum 2022 Naik, Besarannya Belum

Kemnaker beri sinyal upah minimum 2022 akan naik usai rapat dengan Depenas dan LKS Tripnas. Namun besarannya belum diputuskan.

Kemnaker Beri Sinyal Upah Minimum 2022 Naik, Besarannya Belum
Ilustrasi menerima gaji. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sinyal kenaikan upah minimum (UMP) 2022. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas).

“Dalam pertemuan ini dibahas mengenai hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan upah minimum dan isu-isu yang berkembang terkait penetapan upah minimum,” kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).

Namun keputusan tersebut masih belum final, karena pembahasan masih berupa persiapan dan penyamaan pandangan khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam pertemuan tersebut, Depenas dan LKS Tripnas sepakat untuk mendorong penetapan upah minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Indah mengatakan, Depenas dan LKS Tripnas menyadari bahwa penetapan upah minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Dengan demikian maka Depenas dan LKS Tripnas berharap harus saling menahan diri agar dapat segera keluar dari tekanan akibat pandemi COVID," kata dia.

Pada prinsipnya penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, namun tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

“Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja/buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga, dengan demikian dapat mendorong perekonomian nasional," ujar dia.

Indah memahami bahwa penetapan upah minimum 2022 yang mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebagian pihak, namun penetapan upah tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak COVID-19. Hal ini tentunya lebih baik dibandingkan dengan 2021 yang tidak terdapat kenaikan upah minimum.

“Depenas dan LKS Tripnas berharap para pihak agar tidak berkutat pada upah minimum, melainkan mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian apabila lebih produktif maka kita sebagai bangsa akan meningkatkan daya saing,” kata dia.

Ke depan, Depenas dan LKS Tripnas akan mendorong dan membangun mekanisme komunikasi yang lebih efektif dan berkelanjutan, sehingga pembahasan isu pengupahan tidak hanya terfokus pada upah minimum, tapi juga pada hal-hal lain yang lebih membangun.

“Mudah-mudahan dialog persiapan penetapan UM Tahun 2022 ini, dapat memberikan pondasi yang kokoh dan penguatan sinergi stakeholder sehingga proses penetapan UM Tahun 2022 dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar tanpa kendala yang berarti,” kata dia.

Baca juga artikel terkait UMP 2022 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz