Menuju konten utama

Kemenaker Jelaskan Variabel Penetapan Upah Minimum 2022

Kemenaker bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mulai mengkaji penyusunan Upah Minimum Tahun 2022

Kemenaker Jelaskan Variabel Penetapan Upah Minimum 2022
Buruh keluar dari pabrik garmen saat jam pulang kerja, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/11/2018). ANTARA FOTO/Risky Andrianto.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mulai mengkaji penyusunan Upah Minimum Tahun 2022. Pengkajian dilakukan melalui Forum Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 yang diselenggarakan di Jakarta, pada 24 sampai dengan 25 Agustus 2021.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menjelaskan kebijakan pengupahan menjadi program strategis nasional. Hal itu setelah diberlakukannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

"Upah minimum merupakan salah satu kebijakan pengupahan sebagai bentuk intervensi negara melalui Pemerintah untuk memberikan perlindungan yang konkret kepada para pekerja dalam hal ini hak dasarnya, yaitu upah atau gaji," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (25/8/2021).

Putri menjelaskan, pengupahan baik dari aspek kebijakan maupun penerapannya merupakan salah satu faktor penentu dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Oleh karena itu, pengembangan bidang pengupahan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri, tetapi juga harus dilakukan bersama-sama dengan pengusaha dan serikat pekerja dan serikat buruh.

"Hal itu agar pengembangan dan penerapan sistem pengupahan yang adil dan berdaya saing yang sesuai dengan kondisi dunia kerja dan industri di Indonesia dapat tercapai," terang dia.

Pada kesempatan itu, ia mengingatkan agar dalam melakukan penetapan upah minimum harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

"Bu Menteri Ketenagakerjaan juga berpesan agar upah minimum yang nantinya ditetapkan itu berlaku adil, baik bagi pengusaha maupun pekerja," jelas dia.

Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Haiyani Rumondang, menyatakan, forum koordinasi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam menyikapi dan mengantisipasi berbagai tantangan pengupahan di lapangan.

"Persiapan penetapan UM Tahun 2022 ini diarahkan untuk memberikan fondasi yang kokoh dan penguatan sinergi melalui konsolidasi pengupahan sebagai momentum untuk perbaikan, perubahan, dan reformasi pengupahan," kata dia.

Baca juga artikel terkait UPAH MINIMUM atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri