Menuju konten utama
Sidang Tahunan MPR RI 2021

Bamsoet Janji Amandemen UUD Tak akan Melebar ke Persoalan Lain

Bamsoet mengklaim perubahan terbatas terhadap UUD 1945 tidak akan melebar kemana-mana, seperti pembahasan mengenai jabatan presiden dan wakil presiden.

Bamsoet Janji Amandemen UUD Tak akan Melebar ke Persoalan Lain
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kiri), memberi salam kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kanan) dan Ketua DPR Puan Maharani (kanan) saat menghadiri Sidang Tahunan MPR Tahun 2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/HO/Humas MPR/wpa/aww.

tirto.id - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menilai perlunya perubahan atau amandemen secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Tujuannya, kata Bamsoet agar MPR memiliki ketetapan hukum dalam melaksanakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional.

Menurut Bamsoet perlunya PPHN merupakan hasil kajian MPR periode 2019-2024 yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional demi memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

"Proses perubahan Undang Undang Dasar sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memilki persyaratan dan mekansime yang ketat. Karenanya perubahan UUD hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya," ujar Bamsoet dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan MPR di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Rencana MPR RI untuk mengamandemen UUD 1945 memang sempat muncul. Apalagi amandemen dikaitkan dengan tujuannya untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Namun, Bamsoet mengklaim perubahan terbatas terhadap UUD 1945 tidak akan melebar kemana-mana, seperti pembahasan mengenai jabatan presiden dan wakil presiden. Dasar amandemen, ditegaskan Bamsoet hanyalah landasan filosofis agar Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang lebih baik.

"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet.

Menurut Bamsoet, PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

"Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat electoral," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Presiden Joko Widodo dengan pakaian Suku Baduy mengapresiasi konsistensi MPR RI dalam memperkokoh idelogi Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

"Agenda MPR untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-pokok Haluan Negara juga perlu diapresiasi untuk melandasi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan lintas kepemimpinan," ujarnya.

Baca juga artikel terkait SIDANG TAHUNAN MPR 2021 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto