Menuju konten utama

Eks Wali Kota Cimahi Diperiksa Soal Dugaan Suap ke Penyidik KPK

Ajay pernah meminta disediakan Rp1 miliar untuk diberikan kepada orang KPK agar tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 27 November 2020.

Eks Wali Kota Cimahi Diperiksa Soal Dugaan Suap ke Penyidik KPK
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/12/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Ajay dan sejumlah saksi lainnya diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai periode 2020-2021 dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Pada Kamis (28/5) bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung, tim Penyidik KPK selesai melakukan pemeriksaan saksi-saksi yaitu mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna serta dua orang pihak swasta ,yaitu Radian Azhar dan Saeful Bahri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (28/5/2021) dilansir dari Antara.

Pada hari yang sama di kantor Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yaitu ajudan Ajay Muhammat Priatna bernama Iwan Nugraha, supir Ajay bernama Evodia Dimas dan seorang pihak swasta, Yanti Rahmayanti.

"Seluruh saksi tersebut didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang oleh Ajay M. Priatna kepada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan tersangka SRP," tambah Ali.

Namun ada dua orang saksi yang dipanggil, yaitu Usman Effendi dan Yayan Heryanti, keduanya adalah pihak swasta, tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi.

"Karenanya KPK mengimbau mereka kooperatif segera menghadiri panggilan tim penyidik," ungkap Ali.

Ajay saat ini menjalani sidang dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

Dalam sidang 19 April 2021 di Pengadilan Tipikor Bandung, Sekretaris Daerah Kota Cimahi Didik Suratno Nugrahawan mengatakan Ajay pernah meminta disediakan Rp1 miliar untuk diberikan kepada orang KPK agar tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 27 November 2020.

Baca juga artikel terkait SUAP PENYIDIK KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto