tirto.id - Beredar surat keputusan Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 7 Mei 2021. Isinya, Ketua KPK Firli Bahuri resmi menonaktifkan 75 pegawainya, termasuk Novel Baswedan, penyidik senior KPK.
Penyebabnya: 75 pegawai KPK itu tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Menetapkan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN," bunyi pertimbangan dalam surat tersebut.
Terdapat empat poin keputusan dalam surat tersebut. Di antaranya: Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Kemudian keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat keputusan ini juga dikirimkan ke Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Dewan Pengawas KPK, dan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut. Dia meminta agar media dan publik, berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK, baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK.
"Kami menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut, karena secara kelembagaan, saat ini KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai rencana," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/5/2021).
"Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," imbuhnya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dieqy Hasbi Widhana