tirto.id - Partai Gerindra tidak mempersoalkan ihwal usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang ingin mengubah jadwal masa pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023. Sebelumnya pendaftaran capres-cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober-24 November 2023.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman sebut, Koalisi Indonesia Maju (KIB) yang mendaulat Prabowo Subianto menjadi bakal capres selalu siap. “Kalau hambatan, enggaklah. Kami siaplah, mau dimajukan jadi besok juga siap-siap saja," kata Habiburokhman di Kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023).
Namun, kata dia, publik perlu mengetahui alasan di balik usulan perubahan jadwal pendaftaran itu. Biasanya, jelas Habiburokhman, perubahan peraturan perundang-undangan terkait hak.
“Misalnya, dengan kondisi yang ini ada hak sebagian orang tercederai, lalu dibuat peraturan yang baru, mengakomodir hak orang tersebut, dalam kasus ini apa? Rasio lokasinya, alasannya apa, itu yang memang kami akan bertanya nanti ketika dibahas di Komisi II [DPR RI]" ucap Habiburokhman.
Oleh karena itu, Habiburokhman mengatakan, ihwal pendaftaran capres-cawapres akan mengikuti jadwal yang telah ditentukan.
“Kalau kami soal capres-cawapres tentu kita akan mengikuti jadwal. Kalau jadwalnya diubah, ya, kami juga akan mempercepat," tutur Habiburokhman.
Meski tak mempersoalkan hal itu, Koalisi Indonesia Maju hingga kini belum mendeklarasikan pendamping Prabowo. Sejumlah nama memang santer disebut menjadi pendamping Prabowo, salah satunya Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Habiburokhman juga tak membantah munculnya nama Menteri BUMN Erick Thohir masuk bursa cawapres Prabowo. Namun, keputusan tetap pada pimpinan partai koalisi. Nama Erick awalnya disodorkan PAN, yang juga anggota Koalisi Indonesia Maju.
“[Erick Thohir] Masuk sih. Soal ada atau tidak ada, kan, urusan pimpinan, tapi kita siap," tutup Habiburokhman.
KPU telah menggelar uji publik terhadap draf Peraturan KPU (PKPU) di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Senin lalu. Uji publik draf PKPU dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik serta Yulianto Sudrajat.
Tiga poin utama yang disoroti dalam draf tersebut, mencakup: batas waktu pendaftaran capres-cawapres dimajukan, kampanye di lingkungan pendidikan, dan batas usia capres-cawapres untuk Pemilihan Umum Serentak 2024.
“Jadwal pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden menyesuaikan dengan perubahan norma pada Pasal 276 ayat (1) pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 di mana telah diubah menjadi Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2023," kata Komisioner KPU, Idham Holik dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (8/9/2023).
Pendaftaran capres-cawapres dimajukan dalam draf PKPU itu, dijelaskan ada perubahan tanggal penetapan pasangan capres-cawapres yang awalnya ditetapkan pada 3 hari sebelum masa kampanye dimulai. Kini ada perubahan menjadi 15 hari sebelum masa kampanye dimulai.
“Hal itu berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022, jadwal kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024," kata Idham.
Dengan demikian, 13 November 2023 merupakan tanggal penetapan pasangan capres-cawapres, atau 15 hari sebelum masa kampanye dimulai. Dalam aturan ini, KPU mengusulkan perubahan jadwal masa pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023 dari sebelumnya 19 Oktober-24 November 2023.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz