Menuju konten utama

Gerindra Bantah Kembali Incar Posisi Menteri Kelautan & Perikanan

Gerindra klaim tidak pernah mengusulkan nama pengganti Edhy Prabowo kepada Presiden Joko Widodo.

Gerindra Bantah Kembali Incar Posisi Menteri Kelautan & Perikanan
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (ketiga kiri) bersama pengurus DPP Partai Gerindra mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Gerindra di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2020). ANTARA FOTO/Irfan Maulana/AF/wsj.

tirto.id - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa di internal partainya tidak ada pembahasan terkait siapa yang akan menggantikan Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Edhy diketahui ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster.

Menurut dia, Gerindra tidak pernah mengusulkan nama pengganti Edhy kepada Presiden Joko Widodo, karena memang menjadi hak prerogatif Jokowi dalam menunjuk seorang menteri.

"Di internal Gerindra tidak ada pembahasan mengenai siapa yang akan menggantikan Menteri KKP karena kami tidak mengusulkan nama pengganti dan diserahkan kepada Presiden," kata Dasco di Jakarta, Rabu (16/12/2020) dilansir dari Antara.

Dasco juga merespon terkait adanya isu dirinya yang akan menggantikan Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP. Wakil Ketua DPR itu membantah kabar tersebut. Ia juga merasa merasa tidak menguasai bidang kelautan dan perikanan.

"Saya tidak menguasai bidang kelautan dan perikanan sehingga tidak mungkin saya menjankan sesuatu yang tidak dikuasai dengan baik," ujar Dasco.

Edhy Prabowo menjadi tersangka penerima bersama enam orang lain: staf khusus MenKPP Safri, staf khusus MenKKP Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri MenKKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin.

Sementara tersangka pemberi adalah Suharjito. Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Suharjito sebagai tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait PARTAI GERINDRA

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto