Menuju konten utama

Geng 3 Serangkai Pakai Medsos saat Tawuran, Polisi: Unjuk Kekuatan

Geng 3 Serangkai live di media sosial sebagai upaya menunjukkan bahwa kelompok itu kuat dan hebat.

Geng 3 Serangkai Pakai Medsos saat Tawuran, Polisi: Unjuk Kekuatan
ilustrasi Tawuran Warga. FOTO/IstockPhoto

tirto.id - Kanit 3 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco Simbolon mengatakan alasan anggota kelompok ‘3 Serangkai’ menyiarkan penyerangan secara langsung (live) di Instagram karena menunjukkan eksistensi.

"Mereka live di media sosial sebagai upaya menunjukkan bahwa kelompok itu kuat dan hebat," kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis (21/3/2019).

Herman melanjutkan pengikut akun Instagram ‘3 Serangkai’ diduga kelompok yang memiliki persamaan yaitu tawuran.

Selain itu, polisi juga telah mengetahui koordinator geng tersebut. Kelompok ini beranggotakan pemuda dari tiga kampung yaitu Kayu Tinggi, Pedurenan dan Rusun Pulo Jahe.

"Untuk koordinator ada LN dari Kayu Tinggi, Dori dari Pedurenan dan Adit dari Rusun Pulo Jahe," jelas dia.

LN yang membuat strategi penyerangan ke perkampungan warga di Cakung, Jakarta Timur. LN juga dikenal lebih berani dibandingkan kawan-kawannya. Herman melanjutkan, LN melukai korban dengan senjata tajam dengan celurit.

Penyerangan itu terjadi di Jalan Raya Bekasi KM 19,8, Jalan Swadaya 3, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (17/3) sekitar pukul 04.30 WIB.

Motif penyerangan, kata Herman, adalah balas dendam. Geng 3 Serangkai pernah diserang oleh kelompok Warjeng alias Warung Jengkol. Polisi menangkap 13 anggota geng 3 Serangkai ini.

Saat ini, terapat 20 unit sepeda motor yang digunakan geng. Mereka membawa senjata tajam seperti celurit, samurai, dan parang. Terdapat empat korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman setinggi-tingginya 10 tahun.

Baca juga artikel terkait TAWURAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali