tirto.id - Mahasiswa terus mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Sekitar 100 mahasiswa dari Sekolah Tinggi Teknik PLN (STTPLN) Cengkareng, Jakarta Barat mendatangi DPR dengan menggunakan kereta api dari stasiun Tanah Abang.
Para mahasiswa yang menuju Senayan terpantau lewat atribut almamater biru yang dikenakan saat berada di stasiun sekitar pukul 16.30 WIB. Mereka mengisi setiap gerbong dan berjalan menuju Stasiun Palmerah, Jakarta. Beberapa mahasiswa terlihat membawa karton dengan tulisan.
Salah satu mahasiswa STTPLN, Dinda Angraini (20) mengatakan, mereka sengaja memilih berangkat sore hari untuk bergabung dengan mahasiswa lainnya yang sudah lebih dulu berada di DPR RI.
"Sebagian sudah ada yang berangkat, kami menyusul untuk bersatu dengan mahasiswa lainnya," kata mahasiswa semester lima Jurusan Teknik Informatika sebagaimana diberitakan Antara, Selasa (24/9/2019).
Dinda mengatakan aksi mahasiswa tersebut mendapat restu dari pihak rektorat yang mengizinkan mahasiswa turun berdemonstrasi ke DPR RI.
"Kami diizinkan libur, juga diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik," kata Dinda.
Saat tiba di Stasiun Palmerah, ratusan mahasiswa STTPLN bergabung dengan mahasiswa lainnya yang sudah berada di stasiun di antaranya mahasiswa IPB dan Universitas Indonesia (UI).
Keberadaan mahasiswa ini terlihat dari jas almamater yang mereka kenakan. Mahasiswa IPB menggunakan jas warna navy (dongker) dan ada logo IPB di dada kiri. Sedangkan mahasiswa UI dengan jas kuning kebesarannnya.
Setibanya di Stasiun Palmerah, ratusan mahasiswa bergerak keluar membentuk barisan dan menyanyikan lagi mars mahasiswa.
Hingga berita ini diturunkan suasana di Stasiun Palmerah padat dengan lalu lalang penumpang kereta dan juga rombongan mahasiswa.
Mahasiswa kembali berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada Selasa guna menyampaikan aspirasi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
RKUHP menjadi perbincangan masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial. Mahasiswa telah menggelar unjuk rasa sejak pekan lalu untuk menolak pengesahan RKUHP tersebut.
Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354) serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Andrian Pratama Taher