tirto.id - Kepolisian sempat menangkap tujuh orang yang hendak ikut aksi demo tolak revisi UU Ketenagakerjaan di depan Gedung DPR/ MPR hari Jumat (16/8/2019). Padahal, mereka tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak).
Atas penangkapan tersebut, Gebrak memprotes tindakan sewenang-wenang kepolisian tersebut. Juru Bicara Gebrak, Nining Elitos meminta Komnas HAM untuk segera menyelidiki penangkapan tersebut.
"Komnas HAM segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelanggaran HAM yang terjadi," kata Nining di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta, Sabtu (17/8/2019).
Selain mendesak Komnas HAM, Gebrak juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menindak anggota polisi yang ikut dalam peristiwa itu. Sebab, Nining menduga, ada penindakan yang tidak seharusnya dilakukan.
"Kompolnas untuk menindak anggota kepolisian yang melakukan penangkapan massa aksi dan yang menghambat penasihat hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada massa aksi yang ditangkap," katanya lagi.
Sebelumnya, polisi menangkap 7 orang yang hendak bergabung dalam demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR.
Namun, kepolisian mengklaim bahwa massa adalah penyusup. Mereka juga dianggap tidak memenuhi persyaratan melakukan demonstrasi.
"Tujuh orang. Semua laki-laki," ujar Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya Iptu Darsono saat dihubungi, kemarin.
Tujuh orang demonstran tersebut sedang menjalani proses interogasi oleh penyidik Subdit Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.
"Kita mau cari tahu dalam rangka apa mereka di situ," ujarnya.
Lebih lanjut, Darsono mengatakan, ketujuhnya di tangkap lantaran tidak memiliki izin terlibat dalam demonstrasi hari ini.
"Diduga tidak ada izin dalam rangka kegiatan di situ, diduga juga dari kelompok Anarko," ujarnya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto