tirto.id - Pengacara Publik LBH Jakarta Aprillia Lisa Tengker mempersoalkan dalih kepolisian saat menangkap sejumlah peserta aksi demonstrasi menolak revisi UU Ketenagakerjaan di depan Gedung DPR, pada hari ini.
Menurut Aprillia, alasan polisi menangkap sejumlah peserta aksi itu hanya lantaran mereka dicurigai akan berbuat onar.
"Dalih polisi mereka [peserta aksi] dianggap dapat melakukan perbuatan melanggar hukum. Gitu saja. Padahal [peserta aksi] lagi tidak enggak ngapa-ngapain. Mereka dicurigai saja," kata dia kepada reporter Tirto pada Jumat (16/8/2019).
Aprillia menjelaskan, pada Jumat pagi, massa aksi yang terdiri dari serikat buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil sedang menuju depan Gedung DPR. Saat itu mereka baru saja tiba di depan gedung TVRI dan berencana bergerak menuju titik lokasi demonstrasi. Namun, sebagian dari mereka tiba-tiba ditangkap.
"Mereka lagi duduk-duduk, lagi santai, tiba-tiba polisi sweeping. Beberapa teman sudah ada yang nego[siasi], kenapa kok diginikan. Karena begitu, akhirnya ditangkap," kata Aprillia.
Dia mencatat terdapat 21 peserta aksi, baik dari serikat buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil yang digelandang ke Polda Metro Jaya. Mereka sempat diinterogasi perihal motif keikutsertaannya, dimintai sidik jari, difoto, tes urine, dan baru kemudian dilepaskan.
"Mau siapa pun yang ikut aksi ini, kalau selama ini sedang tidak melakukan apa-apa, masa langsung diciduk," ujar Aprillia.
Dia menambahkan 21 orang itu dibebaskan secara bertahap. Di tahap pertama, sebanyak 12 orang dari serikat buruh dibebaskan. Lalu, pada tahap kedua, 9 orang yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat sipil dilepas tak lama kemudian.
"Dilepas begitu saja tanpa persyaratan. Saat ini kami masih memikirkan langkah selanjutnya. Semua tergantung teman-teman yang ditangkap ini juga," ujar dia.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom